Liputan6.com, Jakarta Jakarta digemparkan dengan kabar penangkapan Hendry Lie, salah satu pendiri maskapai ternama Sriwijaya Air. Ia ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Hendry, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sukses di industri penerbangan, kini menghadapi tuntutan hukum berat. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa ia terlibat aktif dalam aktivitas ilegal melalui perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang berlokasi di Pulau Bangka.
Advertisement
Penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Singapura menjadi akhir dari pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bagaimana perjalanan bisnis dan kasus yang menyeret nama besar ini?
Dari Pionir Penerbangan ke Pengusaha Tambang
Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air, maskapai yang didirikannya bersama Chandra Lie, Johannes Budjamin, dan Andy Halim pada 2003. Maskapai ini bermula dengan satu pesawat Boeing 737-200, melayani rute domestik seperti Jakarta-Pangkal Pinang.
Sriwijaya Air berkembang pesat di bawah kepemimpinannya, dengan armada mencapai 48 pesawat yang melayani rute domestik dan internasional. Keberhasilan ini menempatkan Hendry sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia menurut GlobeAsia pada 2016.
Namun, selain berbisnis di sektor penerbangan, Hendry juga terlibat dalam bisnis tambang melalui PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan yang akhirnya menyeretnya ke dalam kasus hukum besar.
Advertisement
Awal Dugaan Keterlibatan di IUP PT Timah
Kejaksaan Agung menyebut Hendry Lie terlibat dalam skandal tata niaga timah antara 2015-2022. Melalui PT TIN, ia diduga menandatangani kerja sama ilegal untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah dari tambang ilegal.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, dengan Hendry diduga menerima aliran dana langsung sebesar Rp1,05 miliar. Kejahatan ini melibatkan General Manager PT TIN berinisial RL dan 21 tersangka lainnya.
Hendry secara sadar memanfaatkan posisinya sebagai pemilik perusahaan tambang untuk melancarkan aksi ini, termasuk mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung hasil tambang ilegal.
Akhir Pelarian dari Singapura
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Maret 2024 dengan dalih menjalani pengobatan. Namun, penyidik mencabut paspornya pada November 2024, mempersulitnya untuk bertahan di luar negeri.
Pada 18 November 2024, ia kembali secara diam-diam ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kejaksaan Agung yang telah mencium pergerakannya segera menangkapnya sesaat setelah mendarat.
"Hari ini, Hendry Lie telah ditangkap berkat kerja sama dengan Atase Kejaksaan di Singapura," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Advertisement
Pemanfaatan Jabatan dan Bisnis Tambang
Sebagai pemilik PT TIN, Hendry berperan aktif dalam mengatur kontrak kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk. Ia bekerja sama dengan perusahaan fiktif untuk mengelola hasil tambang ilegal yang kemudian dilebur dan dijual.
Kejaksaan menemukan bukti bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan berbagai pihak dari level manajemen hingga operasional tambang. Selain itu, ia diduga menggunakan jaringan bisnisnya untuk mengamankan alur distribusi hasil tambang ilegal.
Menurut Kejagung, penyelidikan juga mengarah pada aset-aset miliknya, termasuk tanah dan bangunan mewah di Bali, yang kini disita sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Penahanan dan Pengadilan yang Menanti
Hendry Lie kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.
Selain Hendry, pihak lain yang terlibat dalam skandal ini juga telah ditahan, termasuk RL, General Manager PT TIN. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan aset negara yang dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengusaha papan atas dan mengungkap sisi gelap dari industri tambang Indonesia yang rentan terhadap korupsi dan pelanggaran hukum.
Advertisement
Siapakah Hendry Lie?
Hendry Lie adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air, sebuah maskapai penerbangan Indonesia yang didirikan pada awal 2000-an. Selain terlibat dalam industri penerbangan, Hendry juga memiliki bisnis di sektor tambang, khususnya sebagai salah satu pemilik PT Timah (PT TIN).
Apa hubungan Hendry Lie dengan PT Timah?
Hendry Lie memiliki saham di PT Timah (PT TIN), sebuah perusahaan tambang yang terlibat dalam penambangan bijih timah. Ia diketahui sebagai salah satu pemilik atau beneficial owner perusahaan tersebut.
Advertisement
Apa yang terjadi dengan Hendry Lie terkait dengan kasus korupsi PT Timah?
Hendry Lie terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022. Kasus ini merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun. Hendry Lie dan sekitar 22 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.