5 Fakta Terkait Sidang Peradilan Kasus Tom Lembong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Agenda itu digelar kemarin, Senin, 18 November 2024 pukul 10.00 WIB.

oleh Arviola Marchsyalina Syurgandari diperbarui 19 Nov 2024, 14:15 WIB
Banner Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Agenda itu digelar kemarin, Senin, 18 November 2024 pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong merupakan tersangka korupsi impor gula tahun 2015-2016.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Amir.

Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) juga menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.

"Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka," ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi untuk melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Salah satunya adalah dengan menghadirkan Thomas Lembong secara langsung di muka sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 21 November 2024.

Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana gugatan praperadilan kasus Tom Lembong, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

 


1. Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong saat dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.

"Menyatakan dan Menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegas Amir.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Lebih daripada itu, kubu mantan Menteri Perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya.

Atas kasus ini juga Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom Lembong serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.

Dalam beberapa poin yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari.


2. Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.

"Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka," ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.

"Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan," jelas Zaid.

Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.

 


3. Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi untuk melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Salah satunya adalah dengan menghadirkan Tom Lembong secara langsung di muka sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 21 November 2024 mendatang.

"Ya tadi sudah didengar, kami sudah meminta untuk Pak Tom lembong hadir ya dalam persidangan," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Namun hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan menghadirkan Tom Lembong dan meminta tim penasihat hukum mantan Mendag itu berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari mengkaku sudah mengirimkan surat kepada Kejagung agar kliennya dapat dihadirkan saat sidang lanjutan praperadilan Kamis mendatang.

Selain Tom Lembong, Ari juga akan menghadirkan lima orang saksi ahli untuk menjelaskan bukit-bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah. Seperti ahli perdagangan gula yang nanti akan menjelaskan soal surplus gula.

Lalu ada juga saksi ahli administrasi, soal izin penandatanganan yang dijadikan dalih Kejagung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Kami akan menghadirkan ahli tentang hukum administrasi negara yang menjelaskan bahwa seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen, jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri," beber Ari.

Lalu ada juga ahli keuangan negara untuk merumuskan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini, itu pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian," katanya menandaskan.


4. Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang disoroti adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.

Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berlangsung secara sangat cepat. Tom Lembong baru pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 3 Oktober 2023, sementara kasus tersebut sempat mengendap selama satu tahun di tangan penyidik.

"Pemeriksaan kepada pemohon dipercepat bahkan super cepat, setiap minggu. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 16 Oktober 2024, pemeriksaan ketiga pada 22 Oktober 2024, dan pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh termohon," jelas Dodi dalam poin gugatan yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Seharusnya, menurut Dodi, setelah Kejagung mengeluarkan Sprindik, mereka hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Namun, Sprindik tersebut baru diterima oleh Lembong pada 23 Oktober 2023, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) baru dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.

"Dengan demikian TERMOHON telah terbukti melanggar prosedur Hukum Acara penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor 130/PUU-XIII/2015. Hal ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang, sehingga penetapan tersangka termohon harus dinyatakan tidak sah," tegas Dodi.


5. Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Arif Yusuf Amir menceritakan detik-detik kliennya yang tiba-tiba saja dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelum dijadikan tersangka Tom Lembong terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Beliau dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa, stop. Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan," kata Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Berselang beberapa jam setelahnya, Tom sempat dipanggil lagi pada malam harinya dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana. Hingga pada akhirnya dia tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.

"Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka, dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu," ungkap Amir.

Tom Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.

"Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya," beber Amir.

Perihal ini juga menjadi bahan point ketika mengajukan gugatan terhadap Kejagung. Kubu eks Menteri Perdagangan itu juga menilai status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya