Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini kembali menekankan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Menurutnya, ada beberapa area yang kerap dilanggar ASN.
Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar. Kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.
Advertisement
"Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. "Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Ia menyebut netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.
“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Rini.
Rini pun mengimbau agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye. Ia berharap agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini.
"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” Rini mengakhiri.
Reporter: Ayu
Sumber: Merdeka.com
Masyarakat Pemantau Pilkada Sebut Akan Laporkan KPU dan Bawaslu Daerah hingga Pusat soal Pilkada Kukar 2024
Sebelumnya, jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Pengawas Pemilu Pusat (Bawaslu Pusat), Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri.
Laporan tersebut akan dilakukan jika somasi permintaan dan desakan membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 kali 24 jam terhitung mulai Selasa (19/11/2024).
"Mereka (KPU dan Bawaslu RI) wajib proaktif cari tahu tentang hal ini dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi," ujar Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
"Kalau tidak mereka patut diduga telah melakukan 2 hal yakni pembangkangan terhadap hukum (disobidience) dan telah melakukan kolusi dengan pihak-pihak yang ridak memenuhi syarat ikut Pilkada," sambung dia.
Arifin menyebut, apabila sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ketidakpatuhan terhadap Keputusan MK ini di belasan Kabupaten, maka secara faktual telah terjadi kerugian negara yang sangat besar.
"Bukan hanya kerugian materiil tapi juga terutama kerugian imaterial, yaitu rusaknya demokrasi," ucap dia.
Arifin menjelaskan, MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran hukum pada Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Advertisement