Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan pengancaman yang dialami Aktor sekaligus Youtuber Denny Sumargo. Penyelidikan ini dilakukan usai menerima laporan dari penasihat hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara di Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024. Dalam laporannya, terlapor adalah pengacara kondang Farhat Abbas.
Advertisement
"Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS (Denny Sumargo), terlapornya saudara FA (Farhat Abbas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Dugaan pengancaman terjadi pada saat Farhat Abbas memberikan keterangan pers di hadapan awak media. Hal itulah diungkap Ade Ary berdasarkan keterangan daripada korban saat membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban," kata Ade Ary
Atas hal tersebut, korban Denny Sumargo meminta pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki.
"Jadi inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku kuasa hukum korban dan ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," ujar dia.
Dalam laporannya, Penasihat Hukum Denny Sumargo turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Terlapor, Farhat Abbas disangkakan melanggar Pasal 369 KUHP.
Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo Dugaan Diskriminasi dan Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Pengacara Farhat Abbas melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polisi. Hal ini dibenarkan Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Ya (Farhat abbas laporkan Denny Sumargo)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Laporan Farhat telah teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS.
Densu, sapaan kerapnya, dilaporkan atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.
Advertisement
Awal Mula
Persoalan berawal dari kedatangan Denny ke rumah Farhat. Tujuannya untuk mengklarifikasi ucapan Farhat yang ingin menghajarnya.
Farhat merasa tidak terima dengan pernyataan Denny yang menyebutnya dengan kata Ta*. Saat mengklarifikasi kalimat hajar, Denny meminta Farhat benar-benar menghajarnya.
Akan tetapi, Farhat mengaku tidak mau terpancing dengan tindakan Denny. Dalam video yang viral, terlihat sesekali Denny menunjuk-nunjuk Farhat dan menggunakan istilah Bugis-Makassar.
Farhat melaporkan Denny dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.