Komisi III DPR RI Singgung Capim KPK Ibnu Basuki Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

DPR RI menyinggung calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo yang pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Nov 2024, 17:21 WIB
Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. Tangkapan Layar Tv Parlemen)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyinggung calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo yang pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam fit and proper test capim KPK.

“Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor,” tutur Rudianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud. Dia mengaku menyadari, persidangan adalah tempat seseorang mencari keadilan dan bukan tempat menghukum orang.

“Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi Bapak (jadi pimpinan KPK),” tanya dia.

Ibnu Basuki yang berlatar belakang hakim itu menyatakan, tugas hakim dan KPK tidak jauh berbeda, yakni menangani suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi.

Baginya, dari posisi hakim menjadi pimpinan lembaga antirasuah bukanlah manuver yang berlebihan.

“Bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa. Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," terang Ibnu Basuki.


Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo mengulas praktik rasuah yang sudah terjadi sejak lama dan hingga kini tidak kunjung tuntas, meski upaya pemberantasan terus dilakukan. Hal itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK oleh Komisi III DPR RI.

"Padahal berbagai tindakan telah dilakukan untuk melakukan pemberantasan tersebut," tutur Ibnu Basuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, kondisi tersebut pun memerlukan peningkatan upaya monitoring dan evaluasi secara menyeluruh di setiap aspek KPK.

"Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, baik sumber daya manusia, integritas, baik bagaimana cara pencegahan dan penindakan korupsi itu," jelas dia.

Capim KPK berlatar belakang hakim itu menyatakan, KPK tentu harus bersinergi dan berkolaborasi antar lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu diyakini dapat meningkatkan efektivitas dalam bekerja.

"Dengan adanya kolaborasi, dengan adanya koordinasi atau kerja sama di dalam penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan bisa maksimal dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi," Ibnu Basuki menandaskan.


20 Nama Capim dan Cadewas KPK

Diketahui, Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.

Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitnah Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky indarti
  10. Setyo Budiyanto.

Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Benny Jozua Mamoto
  2. Chisca Mirawati
  3. Elly Fariani
  4. Gusrizal
  5. Hamdi Hassyarbaini
  6. Heru Kreshna Reza
  7. Iskandar MZ
  8. Mirwazi
  9. Sumpeno, dan
  10. Wisnu Baroto.
Infografis Profil dan Harta Calon Dewas KPK 2024-2029. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya