Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tujuh perusahaan terbuka atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Tujuh emiten tersebut antara lain, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Deemade Karya Indonesia Tbk (DMAD), dan PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk (GREN).
Kemudian PT Ryane Adibusana Tbk (RYAN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Emiten atau perusahaan publik (EPP) tersebut dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 5 November 2024.
Advertisement
Mengutip pengumuman OJK, Selasa (19/11/2024), penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-46/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Sehubungan penetapan tujuh EPP sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, maka kepada tujuh EPP sebagaimana disebutkan di atas tidak wajib memenuhi seluruh kewajiban pelaporan dan pengumuman bagi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Indikator Kinerja Utama OJK Kuartal III 2024 Sentuh 90,69%
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan, nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada triwulan III-2024 dibandingkan dengan target akhir tahun 2024 adalah 90,69 persen.
"Sementara itu apabila dibandingkan dengan target triwulan III-2024 capaian IKU OJK adalah sebesar 97,7 persen," kata Mirza dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2024).
Mirza menuturkan, besarnya capaian Indikator Kinerja Utamapada setiap triwulan ditentukan oleh jenis target IKU yang terdiri dari, pertama, IKU dengan target konstan yaitu, IKU dengan target capaian sebesar 100 persen sesuai target yang dihitung pada setiap triwulan.
"Sebagai contoh IKU triwulan I terkait dengan tingkat kesehatan industri jasa keuangan, salah satu subindikatornya adalah menjaga jumlah bank umum dengan tingkat permodalan di atas ketentuan, dengan target setiap triwulan sebesar 100 persen," ujarnya.
Adapun tujuannya, mendorong OJK melakukan pengawasan yang efektif, sehingga bank umum dapat mempertahankan tingkat permodalan yang optimal dan sesuai ketentuan pada setiap triwulan.
Kedua, IKU dengan taget bertahap (trajectory) yaitu, IKU ini memiliki target capaian sesuai dengan trajectory yang dihitung hingga akhir tahun. Sebagai contoh IKU 3.1 terkait dengan penyelesaian penyusunan ketentuan atau kebijakan prioritas OJK, serta riset yang mendukung ketentuan dan pengembangan IJK.
"IKU ini mengukur progress penyusunan pengaturan, sehingga setiap triwulan memiliki target yang berbeda, dan semakin meningkat," pungkasnya.
Advertisement
Bos OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Kuartal III-2024 Kondusif, Ini Buktinya
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan, kinerja industri jasa keuangan pada kuartal III-2024 menunjukkan tren positif. Berbagai indikator mencerminkan kondisi yang kondusif di sektor ini.
Sepanjang tahun hingga akhir September 2024, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp159,51 triliun. Di sisi lain, sektor perbankan mencatat pertumbuhan kredit sebesar 10,85 persen dengan total penyaluran mencapai Rp7.579 triliun.
"Sejalan dengan pertumbuhan kredit, penghimpunan dana pihak ketiga juga meningkat sebesar 7,04 persen menjadi Rp8.721 triliun," ujar Pimpinan OJK Mahendra dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senin (18/11/2024).
Kinerja Sektor Non-Bank
Di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), kinerja menunjukkan peningkatan yang signifikan:
Premi asuransi komersial tumbuh 5,77 persen menjadi Rp245,42 triliun.
Dana pensiun mencatat kenaikan aset sebesar 10,1 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.500,06 triliun.
Perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan piutang sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024, dengan total mencapai Rp501,78 triliun.
Risiko dan Profil Keuangan Terjaga
Rasio risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan Non-Performing Financing (NPF) gross di level 2,62 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Gearing ratio turun menjadi 2,33 kali, menunjukkan efisiensi dan stabilitas yang lebih baik.