Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga Lampung, Buronan Ditangkap di Rumah Istri Muda

Identitas tersangka yang merupakan warga sipil itu bernama Ilhamnudin. Ia diringkus polisi ketika bersembunyi di kediaman istri mudanya di Kecamatan Sekampung, Rabu (30/10/2024) lalu.

oleh Ardi Munthe diperbarui 21 Nov 2024, 02:00 WIB
Barang bukti Rp9,4 miliar yang berhasil diamankan dari kasus tindak pidana korupsi PSN pada Bendungan Marga Tiga. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus satu dari empat tersangka buronan korupsi proyek strategis nasional (PSN), Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur. Identitas tersangka yang merupakan warga sipil itu bernama Ilhamnudin. Ia diringkus polisi ketika bersembunyi di kediaman istri mudanya di Kecamatan Sekampung, kabupaten setempat, Rabu (30/10/2024) lalu. 

"Tersangka yang kami lakukan penahana ini merupakan satu dari empat tersangka korupsi PSN pembangunan Bendungan Marga Tiga bernama Ilhamnudin. Sementara tiga tersangka lain tidak kami tahan karena bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan penyidik ketika dimintai keterangan di Mapolda Lampung," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, saat jumpa pers, Selasa (19/11/2024).

Dia menerangkan, tersangka Ilhamnudin diringkus karena telah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya di mapolda setempat. "Pada Rabu, 30 Oktober 2024, tersangka Ilhamnudin kami tahan secara paksa, ketika sembunyi di rumah istri keduanya di Lampung Timur. Dari dua kali kami panggil, tersangka tidak mengindahkan, tanpa alasan yang jelas," tegasnya.

Donny menuturkan, tersangka Ilhamnudin ini sengaja menitipkan tanam tumbuh kepada para pemilik lahan yang terdampak pembangunan PSN setempat. Selanjutnya, Ilhamnudin bekerja sama dengan tersangka lain berinisial TO, selaku satuan tugas (Satgas) B yang merupakan panitia tanam tumbuh untuk menggelembungkan dana pada blangko sanggah.

"Peran tersangka ini, warga biasa dan tidak memiliki bidang lahan, ia menitipkan tanam tumbuh milik warga di proyek itu. Jumlah nilai ganti rugi ini dimark up, bersama beberapa pemilik bidang lahan lain, 20 persen diberikan kepada warga, 80 persen diambil sendiri untuk keuntungan pribadinya," bebernya.

Dia menjelaskan, tersangka Ilhamnudin juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan satu unit mobil pada 2023 lalu. Selain tersangka, polisi pun menyita sebanyak Rp130 juta dan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai uang hasil korupsi PSN tersebut. Total uang yang berhasil diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi ini ada sebanyak Rp9,4 miliar.

Ditanya alasan tiga tersangka lain berinisial AS, AR, dan TO tak ditahan, Donny menyampaikan, bahwa mereka telah bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik. "Saksi yang kami periksa dalam kasus ini total sudah ada sebanyak 209 orang, khusus ahli ada 7 orang yang kami mintai keterangan. Apakah ada tersangka baru, ini masih terus bergulir, saya belum bisa memastikan. Namun kemungkinan itu akan ada," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya