Liputan6.com, Jakarta Anak usaha perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, berjanji bakal bertanggung jawab dalam melindungi para pemilik dana (lender) yang menjadi korban kejahatan salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Manajemen perusahaan peer to peer lending (P2P) ini bahkan telah membuat laporan kepada POLRI dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi.
Advertisement
Hal ini ditegaskan Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan. “Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.
Bryan menjelaskan permasalahan yang dihadapi KoinP2P tidaklah mencerminkan kondisi para pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem MPP.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa mereka peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran.
Namun, dia mengakui jika membutuhkan waktu untuk mengembalikan dana lender tersebut. “Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” katanya.
Adapun permasalahan gagal bayar dana lender disebabkan oleh dana pinjaman yang disalurkan KoinP2P ke perusahaan MPP untuk ekosistem supply chain di bawahnya tidak dibayarkan kembali.
Di industri keuangan, terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar. Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow). Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar.
“Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika pemilik MPP berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” kata Jonathan.
Suntikan Modal Baru
Jonathan mengatakan jika, KoinP2P mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.
Ditegaskan jika kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen. Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.
Dikatakan, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.
Advertisement