Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan konsolidasikan seluruh data dan program UMKM yang tersebar di berbagai Kementerian dan lembaga. Salah satunya dengan membuat platform digital bernama Sapa UMKM.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia menuturkan, saat ini ada 27 kementerian dan lembaga yang mempunyai program terkait UMKM. Kondisi itu menyebabkan data dan program UMKM tidak terintegrasi sehingga sulit mengetahui gambaran menyeluruh mengenai perkembangan UMKM di Indonesia.
"Jadi kami dari Kementerian UMKM, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah dalam waktu terkini adalah mengkonsolidasikan seluruh data menjadi satu integrasi yang berkesinambungan," ujar Maman.
Tidak hanya menggabungkan program-program UMKM dari 27 kementerian dan lembaga, platform digital ini juga akan mengintegrasikan data dan program serupa yang selama ini sudah dijalankan oleh BUMN.
Maman menuturkan, platform Sapa UMKM juga dirancang untuk mengatasi masalah data UMKM yang selama ini statis. Kementerian UMKM saat ini telah mengumpulkan 14 juta data pelaku UMKM berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan selama tiga tahun pada 2021-2023.
Namun, data tersebut bersifat statis. Seiring hal itu Sapa UMKM dirancang untuk menyediakan data yang dinamis dan mendapatkan pembaruan dari waktu ke waktu.
Maman menuturkan, Sapa UMKM juga akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi. Integrasi ini akan memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha dan mendapatkan akses ke berbagai layanan pendukung lainnya.
Maman menyebut salah satu layanan utama yang bakal tersedia dalam Sapa UMKM adalah menghubungkan pelaku UMKM dengan berbagai sumber pembiayaan, seperti perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan lembaga pembiayaan lainnya. Selain itu, Sapa UMKM juga akan menyediakan berbagai materi pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.
Wamen UMKM Mau Benahi Data UMKM Biar Program Bisa Tepat Sasaran
Sebelumnya, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza mengatakan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan sistem pendataan untuk mengelola ekosistem UMKM. Selama ini kurangnya pendataan menjadi kelemahan dalam pengembangan UMKM.
Dengan data yang tidak tepat, program-program pemerintah yang penyumbang 60% roda ekonomi Indonesia juga menjadi tidak tepat sasaran.
“Kelemahan di Republik ini adalah masalah pendataan, suka tak suka itu harus kita akui. Program-program Pemerintah itu banyak yang tidak tepat sasaran karena masalah pendataan kita,” ujar Helvi dalam kegiatan Mikroex Summit 2024 di Discovery Mall, Kuta, Bali pada Kamis (14/11/2024).
Maka dari itu, Kementerian UMKM tengah membenahi permasalahan tersebut melalui sistem yang dinamai SAPA UMKM.
“Kementerian UMKM harus punya big system yang kita sebut SAPA UMKM. SAPA itu adalah singkatan dari Sistem Anggota Pengelolaan Aktivitas UMKM, ke depan kita akan punya itu,” bebernya.
“Sehingga setiap UMKM akan kita sajikan data, pasar dia apa, kemitraan dia apa, kemudian pameran di mana saja, kemudian pasar ekspornya seperti apa,” katanya.
“Kemudian dukungan perbankan dan permodalan yang menyebar di lingkup proses bisnisnya dengan apa,” tambah Helvi.
Advertisement
Istilah Pelaku UMKM Punya Stigma Negatif, Menteri Maman Mau Ganti
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mengganti istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha". Pergantian istilah ini untuk mengubah sudut pandang masyarakat yang selama ini terkesan negatif.
Maman menjelaskan, penyebutan pelaku pada pelaku UMKM seolah-olah menempatkan mereka dalam posisi yang negatif, seperti pada istilah pelaku penipuan atau pelaku pencurian.
"Pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim. Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” kata Maman, Rabu (13/11/2024).
Jika melihat dari sudut pandang objektif, sebenarnya tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar. Secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha, mereka semua sama.
Ia menjelaskan perbedaan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar hanya terletak pada skala usaha dan aset yang dimiliki.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki,” tambahnya.
Surat Edaran
Untuk mendukung perubahan istilah ini, Maman meminta langsung kepada Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, agar segera membuat surat edaran terkait penggantian istilah "pelaku" menjadi "pengusaha" UMKM.
"Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini Indonesia memiliki sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Maman berharap agar jumlah tersebut tidak terus bertambah, melainkan bisa diarahkan untuk meningkatkan skala usaha mereka.
“Ibarat punya anak banyak, kalau tak mampu merawatnya sama saja bohong. Ini menjadi tugas bersama untuk mendorong mereka maju,” tutup Maman.
Advertisement