Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.500 Triliun hingga September 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, beberapa reformasi yang sedang dilakukan OJK di sektor dana pensiun.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Nov 2024, 20:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, industri dana pension di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, industri dana pension di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2024, total aset dana pensiun menyentuh Rp 1.500 triliun, naik 10,1 persen dari September 2023 sebesar Rp 1.362 triliun.

"Industri dana pensiun di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan yang positif,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (19/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Mahendra menuturkan, meskipun dihadapkan pada tantangan global, antara lain perlambatan ekonomi di berbagai negara besar, ketidakpastian geopolitik, dan peningkatan risiko, kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil.

Pada kuartal III 2024, ekonomi Indonesia tumbuh 4,95 persen didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan peningkatan ekspor. Seiring hal itu, industri dana pensiun di Indonesia juga tumbuh positif.

Mahendra menyebutkan, beberapa reformasi yang sedang dilakukan OJK di sektor dana pensiun, bertumpu pada empat pilar utama, yakni penguatan pendanaan dan pendalaman pasar, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan ekosistem industri, dan adopsi praktik terbaik internasional.

Penguatan pendanaan dan pendalaman pasar meningkatkan kapasitas dana pensiun selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian. Peningkatan tata kelola dan manajemen Risiko menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.

Sedangkan pengembangan ekosistem industri bertujuan untuk mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun. Adopsi praktik terbaik internasional dilakukan dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional.

Mahendra juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun, termasuk pada sektor informal.

 

 


OJK Resmi jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana  Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.

Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.

IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).

Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.

Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.

"Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara," ujar Ogi.

Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilaksanakan oleh IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih, sehingga anggota Komite Eksekutif baru periode 2025-2026 meliputi:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

IndonesiaAustralian Prudential Regulation Authority (APRA),

AustraliaBrazilian Pension Funds Authority (PREVIC),

BrazilCroatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA),

KroasiaFederal Financial Supervisory Authority (BaFin),

JermanPension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA),

IndiaNational Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico

National Bank of Slovakia, Slovakia 


Presiden IOPS

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Disamping itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama, sementera Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.

Ogi menekankan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS ini tidak hanya sebagai penghargaan bagi OJK, tetapi juga sebagai bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional.

"Keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan," katanya.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya