Kementerian UMKM Usul Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5%

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai usulan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Nov 2024, 10:00 WIB
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar diusulkan diperpanjang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar diusulkan diperpanjang.

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai usulan itu. Ia menyampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa, 19 November 2024 seperti dikutip dari Antara.

"Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” tutur dia.

Maman menuturkan, Kementerian UMKM akan segera mengajukan usulan resmi terkait perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut.

Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM dengan omzet yang telah mencapai skala tertentu diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman Abdurrahman merespons pemberitaan yang sempat ramai di media sosial terkait kasus tagihan pajak senilai Rp671 juta kepada seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, Pramono. Pramono, pemilik usaha yang menjadi pengepul susu dengan 1.300 mitra peternak, menyatakan akan menutup usahanya karena dibebani pajak dengan nilai yang menurutnya tidak masuk akal.

Selain itu, rekening banknya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Pramono merupakan pengepul susu di Boyolali yang mengumpulkan susu dari 1.300 mitra peternaknya.

Setelah didinginkan, susu itu di kirim ke dua industri pengolahan susu (IPS). Setiap hari Pramono bisa mengirim susu ke IPS sebanyak 20.000 liter dan omzet penjualan, menurut pengakuannya, mencapai Rp1 miliar per minggu atau Rp40 miliar hingga 50 miliar per tahun.


2 Opsi Penghitungan

Pekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Pemerintah mengenakan tarif PPh final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, aturan tersebut akan berakhir pada 2024.

Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM bisa memilih dua opsi penghitungan pajak untuk 2025, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

 


Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan

Presiden RI Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) CEO Summit di Lima, Peru, Kamis, 14 November 2024. (Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.


Komentar Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap mendukung kebijakan Prabowo tersebut.

"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/11).

Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.  saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

Erick mengusulkan utang UMKM hingga nelayan yang akan dihapus bank himbara tidak dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Dia menilai terlalu dini untuk menghapus utang yang UMKM yang berkisar 2 tahun.

"Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank - bank BUMN tengah digodok.

Regulasi itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya