Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Netralitas Kades di Situbondo

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah merampungkan berkas dugaan pelanggaran netralitas seorang oknum kepala desa dan pada hari ini polisi dijadwalkan melimpahkan berkas dan alat bukti berikut tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Nov 2024, 10:00 WIB
Kantor Polres Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah merampungkan berkas dugaan pelanggaran netralitas seorang oknum kepala desa dan pada hari ini polisi dijadwalkan melimpahkan berkas dan alat bukti berikut tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan mengemukakan setelah Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan berkas perkara Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, berinisial H alias ZA lengkap atau P21 pada Senin (18/11/2024) kemarin. "Pada hari ini kami merencanakan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum atau JPU," katanya Rabu (20/11/2024)

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menambahkan, berkas perkara oknum kepala desa itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilakukan perbaikan. "Pada Senin (18/11/2024) kemarin berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap," ucapnya.

Huda Hazamal menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Situbondo, dan paling lama lima hari sejak menerima berkas perkara tahap II dari penyidik kepolisian. "Jika pada hari ini sudah dilimpahkan kepada kami, mungkin besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk disidangkan," imbuhnya.


Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sebelumnya, Bawaslu Situbondo dan Sentra Gakkumdu setempat memroses dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa dengan mengajak dan mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.

Sentra Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat oknum kepala desa ZA melakukan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya