ULD Bidang Ketenagakerjaan Bantu 770 Penyandang Disabilitas Dapatkan Pekerjaan

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelayanan untuk mendapatkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas melalui ULD telah melampaui target secara optimal.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Nov 2024, 17:00 WIB
ULD Bidang Ketenagakerjaan Bantu 770 Penyandang Disabilitas Dapatkan Pekerjaan. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan memiliki peran penguatan bagi para difabel agar lebih siap terjun ke dunia kerja.

Berdirinya ULD Ketenagakerjaan tak lepas dari dukungan pemerintah daerah dan penyelenggara ULD Bidang Ketenagakerjaan. Upaya ULD dalam menghantarkan para difabel ke dunia kerja mendapat apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelayanan untuk mendapatkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas melalui ULD telah melampaui target secara optimal.

"Hingga bulan Oktober 2024, telah ditempatkan sebanyak 770 dari 750 orang penyandang disabilitas yang ditargetkan," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto saat membuka Rapat Koordinasi ULD Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

Meski telah melampaui target penempatan, Haryanto mengungkapkan bahwa jumlah penganggur disabilitas masih tinggi. Hingga bulan Agustus 2023, jumlah penganggur berdasarkan data Survei Angkatan Kerja (Sakernas) 2023 sebanyak 90.626 orang.

Untuk itu, Haryanto berpendapat perlu dilakukan kolaborasi dengan semua pihak agar penempatan tenaga kerja disabilitas dapat lebih meningkat.

"Kami juga berharap Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota yang belum membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan agar segera dilakukan percepatan pembentukan ULD tersebut, " ujarnya mengutip laman Kemnaker, Rabu (20/11/2024).


Kemnaker Siap Fasilitasi Pembentukan ULD Ketenagakerjaan

Haryanto menambahkan, Kemnaker siap untuk membina dan memfasilitasi percepatan pembentukan ULD Ketenagakerjaan.

Sebab, penyandang disabilitas menjadi salah satu prioritas program pemerintahan Kabinet Merah Putih yang mengusung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

"Disabilitas menjadi program prioritas ke-10, yaitu penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas,” katanya.

Haryanto berharap momentum kegiatan Rakor dapat semakin mengukuhkan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyelenggara ULD Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kualitas dan memperkuat pelayanan ketenagakerjaan inklusif.


Tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) menyatakan bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak untuk bekerja.

Termasuk penyandang disabilitas, mereka berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28 D ayat (2).

Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.

Maka dari itu, pemerintah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas dengan menyelenggarakan ULD Bidang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas.


Harap ULD Bidang Ketenagakerjaan Ada di Seluruh Indonesia

Pada 2021, Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Togap Simangunsong, menerangkan, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selanjutnya, di ayat 2, perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.

"Karena itu, dalam PP No. 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mereka dapat mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan," tutur Togap mengutip laman Kemenko PMK.

ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di Provinsi atau Kabupaten/Kota. ULD Ketenagakerjaan memiliki tugas di antaranya yaitu memberikan informasi pengembangan karier untuk penyandang disabilitas, menyediakan pelatihan keterampilan, hingga pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas.

Namun nyatanya, ungkap Togap, masih banyak daerah dan pihak pemberi kerja yang belum memiliki pemahaman akan pentingnya ULD bidang ketenagakerjaan dan terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas.

"Memang ada beberapa tempat yang masih belum mengetahui peraturan pemerintah tentang ULD ini dan peraturan-peraturan lainnya sehingga mereka relatif belum memahami," ungkapnya.

Karena itu, pemerintah akan terus melakukan upaya sosialisasi dan diseminasi pemahaman terkait kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki ULD bidang ketenagakerjaan. Upaya tersebut, lanjut Togap, akan terus dilakukan hingga 514 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia memiliki pemahaman akan pentingnya hak bekerja bagi disabilitas.

"Kita bersama-sama kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga non pemerintah harus mensosialisasikan, mendiseminasikan, memberikan pemahaman baik kepada aparat pemerintah bagian kepegawaian di sana dan perusahaan-perusahaan agar bisa menerima penyandang disabilitas dan bekerja di bidangnya masing-masing yang bisa membuat pekerjaan mereka optimal," pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya