Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Tol Jakarta-Tangerang (Janger).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang ditangkap adalah CM (30) dan J alias R (29).
Advertisement
"Berkat kerja keras unit 1 subdit jatanras, tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan. Pelaku yang ditangkap berjumlah 2 orang sesuai keterangan korban," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Rovan mengatakan, tim menangkap keduanya di sebuah rumah Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB. Kini, telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban pada Senin 18 November. Pelapor yang juga korban EA selaku driver taksi online. Akibat kejadian mengalami luka memar di bagian wajah.
Ribut Berujung Penganiayaan
Ade Ary menerangkan, kejadian berawal dari ribut-ribut di jalanan. Hal itulah kemudian berujung pada penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
"Ini berawal dari ribut-ribut di jalan, akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban," ucap dia Rabu (20/11/2024).
Ade Ary mengimbau kepada pengguna jalan untuk saling menghargai dan menghormati, bila terjadi masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan tanpa ribut-ribut.
"Tolong selesaikan masalah dengan baik jangan sampai menimbulkan masalah baru apalagi menimbulkan peristiwa pidana," ucap dia.
Advertisement