Jelang Libur Nataru, 2 PO Bus Ternama Ini Langgar Uji KIR hingga Wiper Tak Berfungsi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata, serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Nov 2024, 13:30 WIB
Peserta Mudik Aman Mudik Sehat Kementerian Perhubungan membawa barang bawaan mereka berjalan menuju bus tujuan kampung halamannya di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Pengguna jasa transportasi bus yang mengikuti program mudik gratis didominasi oleh pemudik yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan syarat telah menerima vaksin booster. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata, serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.

Kegiatan inspeksi keselamatan ini sehubungan dengan meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi menyatakan kegiatan inspeksi keselamatan ini menyasar dua perusahaan Otobus besar. Yakni, PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang Pada Selasa (19/11) kemarin.

Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala (uji KIR) kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Titis dalam keterangannya, Rabu, (20/11)

Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yang sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.


Persyaratan Teknis

Penumpang menanti waktu keberangkatan di area Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). Hingga tiga hari jelang (H-3) Lebaran 2022, 1.191 orang pemudik tercatat meninggalkan Terminal Kampung Rambutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) 

Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.

Kegiatan rampcheck ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan utamanya ketika libur panjang dan banyak masyarakat yang berpergian.

"Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.    

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


539 Bus Pariwisata Bolos Uji KIR Selama Libur Waisak, Kemenhub Beri Sanksi

Calon penumpang berjalan di terminal Kalideres Jakarta, Kamis (22/12/2022). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, Jelang Natal dan Tahun Baru penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kalideres mengalami lonjakan hingga 100 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) angkutan bus pariwisata selama periode libur peringatan Waisak 2024. Atas hal itu, ditemukan ada 539 bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan Pihaknya memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

 Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

 


Perpanjangan Uji KIR

Memasuki H-4 Idul Fitri 1444 H, arus mudik warga yang menggunakan bus AKAP tujuan kota-kota di Jawa dan Madura dari Terminal Tanjung Priok mulai mengalami lonjakan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dia merinci, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.

Bus-bus tersebut langsung dilakukan ramp check oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil ramp check-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya," ungkapnya

"Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," tegas pejabat Kemenhub itu.

Infografis Kesiapan dan Strategi Urai Kemacetan Saat Periode Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya