Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan

Mary Jane Veloso terpidana mati yang berada di Lapas Perempuan Kelas IIb Yogyakarta dikabarkan bebas oleh Presiden Filipina

oleh Hendro diperbarui 24 Nov 2024, 02:30 WIB
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia.

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati Mary Jane Veloso yang berada di Lapas Perempuan Kelas IIb Yogyakarta dikabarkan bebas. Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dalam pernyataannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini yang brsangkutan masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan. Dimana, pada 11 November 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia.

”jadi ada pertemuan Pak Yusril Ihza Mahendra dengan H.E. Gina Alagon Jamoralin Duta Besar Filipina untuk Indonesia. Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” kata Deddy.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan pihak terkait lainnya.

Para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana exchange of prisoner).

“jadi Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan. Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” jelasnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:


Kasus yang Menjerat Mary Jane

Seperti diketahui, sebelumnya, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Hingga pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba di Filipina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso akan pulang negaranya setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia. Hingga berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," tutur Marcos Jr.

"Terima kasih, Indonesia. Kami tak sabar menyambut Mary Jane kembali ke rumah." Pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya