Dana Pinjaman Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Kabur Peminjam, Polisi Turun Tangan

Polisi mengungkap, KoinWorks mengalami kerugian hingga Rp360 miliar akibat kasus ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Nov 2024, 18:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P diduga menjadi korban kejahatan salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, perwakilan dari KoinWorks telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan pada 3 Oktober 2024 lalu.

"Benar, ada pelaporan (dari KoinWorks) pada 3 Oktober 2024," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Ade Ary menerangkan, perwakilan KoinWorks melaporkan seseorang berinisial M. Akibat tindakan tersebut, KoinWorks ditaksir merugi hingga miliaran rupiah.

"Terlapornya MT, kerugian Rp360 miliar. Data dari slip Bank Indonesia," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa perwakilan dari KoinWorks sebagai saksi

"Sudah dilakukan panggilan klarifikasi kepada pelapor," ucap perwira menengah polisi ini.


KoinWorks Siap Tanggung Jawab

Anak usaha perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, berjanji bakal bertanggung jawab dalam melindungi para pemilik dana (lender) yang menjadi korban kejahatan salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.

Manajemen perusahaan peer to peer lending (P2P) ini bahkan telah membuat laporan kepada POLRI dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi.

Hal ini ditegaskan Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan. “Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.

Bryan menjelaskan permasalahan yang dihadapi KoinP2P tidaklah mencerminkan kondisi para pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem MPP.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa mereka peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran.

Namun, dia mengakui jika membutuhkan waktu untuk mengembalikan dana lender tersebut. “Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” katanya.

 


Bawa Kabur Dana Pemilik UMKM

Adapun permasalahan gagal bayar dana lender disebabkan oleh dana pinjaman yang disalurkan KoinP2P ke perusahaan MPP untuk ekosistem supply chain di bawahnya tidak dibayarkan kembali.

Di industri keuangan, terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar. Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow).

Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar. “Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika pemilik MPP berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” kata Jonathan.

 


Suntikan Modal Baru

Jonathan mengatakan, KoinP2P mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Ditegaskan jika kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen. Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.

Dikatakan, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya