Liputan6.com, Jakarta - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak korban yang terjadi di Desa Payung Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang terungkap. Polres Pemalang menangkap 2 orang tersangka berinisial JP (23) dan EP (21) di tempat kerjanya masing-masing.
“Tersangka JP diamankan di wilayah Jakarta Barat, dan tersangka EP diamankan di wilayah Jakarta Selatan, keduanya adalah warga Desa Payung Kecamatan Bodeh,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Rabu (20/11/2024).
Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada satu tersangka rudapaksa lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga kejadian tersebut melibatkan tiga orang tersangka, saat ini kami masih mengejar satu tersangka lainnya,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Eko mengungkapkan, kejadian berawal saat korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari rumah temannya di Desa Payung Kecamatan Bodeh, menuju rumahnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kemudian di tengah jalan masih di wilayah Desa Payung, anak korban menghentikan sepeda motornya,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban mengaku ingin menyendiri di pinggir jalan, karena ia tidak dapat bertemu dengan temannya ketika mendatangi rumahnya.
“Tidak lama kemudian, tiga orang tersangka yang diduga sedang mabuk mendatangi anak korban yang sedang sendirian di pinggir jalan,” ucap dia.
Menurut dia, para tersangka sempat mengajak anak korban pergi minum kopi, ke sebuah tempat angkringan di wilayah Kecamatan Bodeh. Di tempat angkringan, korban meminta untuk pulang ke rumah, selang beberapa menit kemudian.
“Namun, salah seorang tersangka berinisial JP meminta anak korban mengantarnya terlebih dahulu ke Desa Payung, dengan menggunakan sepeda motor milik anak korban,” kata Kapolres Pemalang.
Simak Video Pilihan Ini:
Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Pada saat itu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka JP yang mengemudikan sepeda motor milik korban, membawa korban ke kawasan hutan jati di Desa Payung.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, menggunakan sepeda motor berboncengan di belakangnya,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres juga mengungkapkan, korban sempat berupaya melarikan diri, saat ketiga tersangka akan melakukan aksinya. “Setelah kejadian, anak korban kembali mendatangi rumah temannya di Desa Payung, untuk meminta diantar ke rumahnya di Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang.
Keesokan harinya, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban mengadukan peristiwa yang dialaminya pada ibunya.
“Karena tidak terima dengan perbuatan para tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” ucap dia.
Advertisement