Liputan6.com, Makassar - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan inisial JS (23), yang mayatnya ditemukan di jurang sedalam 15 meter di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada 13 November 2024, akhirnya terungkap. Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah sopir travel.
Advertisement
"Pelaku berinisial AG ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Timur. Pelaku hanya satu orang," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan berada di jurang. Tim Polres Luwu Timur kemudian mengevakuasi korban serta mengidentifikasi kasus adanya dugaan pencurian dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia diduga di buang ke jurang selanjutnya melakukan penyelidikan dibantu Polda Sulsel.
Dari hasil autopsi, jenazah telah mengalami pembusukan dengan kematiannya kurang lebih empat hari sebelum diautopsi. Ditemukan luka memar di kepala, memar di bagian payudara, luka lecet dan memar pada pinggang dan paha, serta robekan pada selaput dara disertai memar dan lecet.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula pada 11 November 2024, saat itu korban JS dijemput pelaku AG beserta rekannya inisial S dan E dari Kota Palopo, Sulsel, hendak menuju ke Kabupaten Morowali, Sulteng dengan mobil Avanza warna hitam.
Namun, pada malam harinya, korban dan pelaku singgah di rumah S dan meminta anaknya mengambil mobil Toyota Calya berwarna putih di rumah E. Pada pukul 20.30 Wita, setelah menukar mobil, pelaku membawa korban menuju ke Kabupaten Marowali, dan hanya berdua di dalam mobil tersebut.
Dalam perjalanan sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Mangkutana, pelaku melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas hingga kelihatan perutnya. Pelaku bernafsu dan mengajak korban berhubungan intim bahkan menawarkan uang Rp200 ribu, tapi ditolak korban.
Karena sudah bernafsu, pelaku terus berpikir bagaimana caranya menyetubuhi korban. Masih dalam perjalanan, sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur beralasan akan buang air kecil.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Saat berhenti, pelaku malah membuka pintu belakang dan masuk mobil menindih paha serta mencekik leher sambil menutup mulut korban hingga tak berdaya kemudian memperkosanya. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku kembali ke kursi depan.
Korban lalu berkata akan melaporkannya ke kantor polisi lalu keluar dari mobil dan duduk di aspal, kondisi jalan saat itu sepi. Pelaku menghampiri dan mencekiknya hingga tidak bernafas, lalu tewas. Pelaku kemudian mengambil anting emas korban, dan ponselnya.
"Korban mengancam akan melapor ke polisi, akhirnya pelaku panik dan mencekik korban sampai meninggal dunia. Sebelum membuang jasad korban, pelaku mengambil harta bendanya termasuk (ponsel) Iphone 7, lalu membuang mayatnya ke dasar jurang dan kabur," tutur kapolda.
Pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan. Pada 19 November 2024, tim gabungan Satreskrim Luwu Timur bersama Resmob Polda dibantu Resmob Polda Kalimantan Timur dan Jatanras Polres Samarinda membekuknya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
"Ini diawali kekerasan seksual terhadap korban. Pasal disangkakan berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana atau pasal 6 huruf B juncto, pasal 15 juncto huruf O nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya menegaskan.
Advertisement