Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2025 Akhir November

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Nov 2024, 13:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

Menaker menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu.

"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," kata Yassierli, dikonfirmasi usai acara Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan pengumuman keniaikan UMP akan dilakukan pada akhir November mendatang. Nantinya, dia akan lebih dulu menghadap Kepala Negara terkait rumusan kenaikan UMP.

"Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau," ucapnya.

Dia kembali memastikan kalau pengumuman UMP 2025 tidak dilakukan pada hari ini, 21 November 2024. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," pungkasnya.

Buruh Desak UMP 2025 Naik 20%

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Ia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. "Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (20/11).

UMP 20 persen itu, katanya hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

"Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekrja juga akan meningkat . Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi," jelas Mirah.

 


Penetapan UMP

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Selain itu, ia bilang penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen.

"Secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi maka dari itu di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20 persen," tegasnya.

Mirah pun menegaskan penetapan upah minimum Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama-sama Melakukan Survey pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).


Kadin Bakal Bahas UMP 2025, Usul Naik Berapa?

Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Erwin Aksa mengungkapkan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) akan masuk dalam pembahasan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin. 

“Ya masuk, semuanya masuk. Kalau kita ada aturannya kan, undang-undangnya ada peraturan gubernurnya pasti dan ada peraturan Bupati atau Wali kota,” kata Erwin kepada wartawan usai rapat panitia Rakorwil untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Indonesia Timur, di Menara Kadin, Jumat (15/11/2024). 

Erwin menambahkan akan ada mediasi antara pelaku usaha, industri, dan serikat buruh. Dalam hal ini Erwin menyebut, Kadin akan mengikuti dari hasil kesepakatan tersebut. 

“Karena pada dasarnya kan Indonesia ini selalu mengedepankan musyawarah,” jelas Erwin. 

Adapun rencananya, Kadin bakal melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada 29 November hingga 1 Desember 2024. Erwin menjelaskan dalam agenda tersebut akan melakukan beberapa kegiatan salah satunya adalah berdialog dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Erwin juga menyebut akan ada pembahasan terkait visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan pendalam dari wakil ketua Kadin Indonesia dan dengan para pakar.

“Kita akan membahas dan juga berdialog dengan Kabinet dan Stakeholder dari Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran. Kita tadi sudah sepakati akan ada pendalaman minggu depan dari Wakil Ketua dan juga Steering Committee dan para ahli pakar dan lain-lain,” tutur Erwin. 

 

Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya