Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 batal dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) disebut masih melakukan pembahasan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP dilakukan pada 21 November. Namun, Menaker Yassierli kembali menegaskan kalau pengumuman kenaikan UMP 2025 batal dilakukan hari ini.
Advertisement
"Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," kata Yassierli, dikonfirmasi wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkap hal senada. Pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis (juklaj juknis) soal penetapan UMP.
Dia menuturkan, hal itu masih dibahas di tingkat nasional dalam forum Depenas. Forum itu memuat aspek pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Tidak jadi, kita masih menunggu juklak juknisnya, tadi pak Nenteri sudah sampaikan bahwasannya ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata dia.
Dia mengatakan, jika proses pembahasan itu rampung dalam waktu dekat, pengumuman UMP bisa dilakukan pada akhir November 2024 ini. Ada opsi kalau UMP 2025 juga diumumkan setelah Pilkada Serentak.
"Jadi nanti kalau sudah ya mudah-mudahan sih dalam waktu dekat ya, mungkin ya saya enggak tahu, mungkin abis pilkada ya itu mungkin, barangkali mungkin siap narasinya, sehingga nanti setelah kita dapat aturan mainnya ya istilahnya ktia bisa merapatkan ke Dewan Pengupahan Provinsi," jelas dia.
UMP 2025 Masih Dibahas
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuturkan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu.
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," kata Yassierli, dikonfirmasi usai acara Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Mau Lapor Prabowo
Dia mengatakan, pengumuman keniaikan UMP akan dilakukan pada akhir November mendatang. Nantinya, dia akan lebih dulu menghadap Kepala Negara terkait rumusan kenaikan UMP.
"Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau," ucapnya.
Dia kembali memastikan kalau pengumuman UMP tidak dilakukan pada hari ini, 21 November 2024. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," pungkasnya.
Advertisement
Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2025 Akhir November
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
Menaker menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu.
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," kata Yassierli, dikonfirmasi usai acara Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dia mengatakan pengumuman keniaikan UMP akan dilakukan pada akhir November mendatang. Nantinya, dia akan lebih dulu menghadap Kepala Negara terkait rumusan kenaikan UMP.
"Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau," ucapnya.
Dia kembali memastikan kalau pengumuman UMP 2025 tidak dilakukan pada hari ini, 21 November 2024. "Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," pungkasnya.
Buruh Desak UMP 2025 Naik 20%
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Ia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.
Menurut dia, UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. "Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (20/11).
UMP 20 persen itu, katanya hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.
"Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekrja juga akan meningkat . Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi," jelas Mirah.
Advertisement