Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pemberdayaan Adaptif di Pedesaan

Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di perdesaan. Caranya dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif.

oleh Tim News diperbarui 21 Nov 2024, 14:20 WIB
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian /Bappenas Tri Dewi Firgiyanti. (Dok. Tim News)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di pedesaan. Caranya dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif. Hal ini dilakukan supaya tercipta kemandirian di desa-desa.

Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian /Bappenas Tri Dewi Firgiyanti.

Dia menyebutkan, terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Asta Cita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

“Kontribusi KL adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, diterima Kamis ( 21/11/2024).

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi. Tindakan itu antara lain, mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa (SPBE).

Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.

 


Pengelolaan Intervensi

Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana. “Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” paparnya.

Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan. “Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata Kelola keuangan desa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya