Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan Tiktokers asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, Kamis (21/11/2024). Kedua tersangka ini merupakan marketing dan pengelola situs judi online Naga Kuda 138.
"Kedua ini juga terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Kalau beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang Tiktokers, Sadbor sempat diamankan, kemudian sekarang kita berikan penangghuan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
"Nah, (dua tersangka) ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut," sambungnya.
Adapun dua orang tersangka ini berinisial MG dan FWB. Wahyu menjelaskan MG berperan sebagai marketing yang mempromosikan dan mengendors situs judi online Naga Kuda 138 melalui influencer atau pemengaruh.
"MG yang berperan sebagai marketing website-website judi online, mempromosikan atau mengendors naga kuda melalui influencer, di mana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," jelasnya.
Sementara itu, FBW berperan sebagai pengelola situs judi online Naga Kuda agar tetap dapat diakses dan aktif.
Pengelola Keuangan
Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda dan melakukan transaksi keuangan.
"Inisial FBW ini berperan memastikan website naga kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional naga kuda dan mengurus rekening yang terblokir mengatur lupa password dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," tutur Wahyu.
Dari kedua tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan 27 unit handphone, 3 unit laptop, dan 1 unit ipad. Kemudian, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, hingga 4 bundel cek bank mandiri.
"(Ada) 1 unit sim card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan rofa empat, 2 lembar data bank dan 1 unit CPU," ujar Wahyu.
Advertisement