Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak, Simak Surat Edaran dari Kemnaker

Menjelang Pilkada Seretak banyak masyarakat mempertanyakan apakah libur atau tidak. Berikut ini penjelasan singkat dari Surat Edaran Kemnaker.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 21 Nov 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Diketahui tahun ini Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Adapun pemilihan tersebut digelar untuk mencoblos Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari sejumlah daerah Indonesia. Masyarakat tentunya memilih calon kepala daerah tersebut berdasarkan wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, masyarakat juga mempertanyakan hari pencoblosan dilakukan sebagai hari libur atau tidak. Saat ini pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran tentang libur Pilkada 2024 melalui Kemenaker.

Melansir dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 hari pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Kemudian bagi pekerja atau buruh yang harus bekerja maka pemilik usaha harus mengatur waktu kerjanya.

Pengaturan waktu kerja tersebut dilakukan agar para pekerja bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Surat Edaran terkait libur Pilkada 2024 bias diunduh melalui situs resmi Kemnaker atau melalui link berikut:


Jadwal Pilkada 2024

Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut ini dapat diperhatikan jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024.
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024.
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024-5 November 2024.
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April 2024-31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024-23 September 2024.
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024.
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus 2024-21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024-23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024-27 November 2024.
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya