Kemnaker Minta Seluruh Gubernur Tunggu Regulasi Pentapan UMP Tahun 2025

Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

oleh Fachri diperbarui 21 Nov 2024, 16:50 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan, saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Ia meminta, seluruh gubernur untuk menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.

"Kemnaker telah membuat surat edaran ke para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025 dan regulasi baru nanti akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja," ungkapnya.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," jelas Sunardi.

Di sisi lain, ia mengatakan, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Sunardi.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," imbuhnya.


Batas Akhir Desember 2024

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) yang menggelar Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar dengan mengusung tema "Bangkit Bersama, Wujudkan Peluang Baru" di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Desember 2024.

"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujar Menaker dilansir dari Antara, Kamis (21/11).

Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," jelasnya.

Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya