Liputan6.com, Jakarta - Penerapan opsen pajak dinilai dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri otomotif. Hal ini berdampak pada konsumen yang mendapatkan beban harga kendaraan menjadi tinggi.
Opsen pajak yang merupakan turunan dari Undang-Undang APBD bertujuan memperjelas pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ketidakpastian implementasi di daerah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Advertisement
Opsen pajak seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi konsumen. Kebijakan ini diharapkan hanya mengatur ulang pembagian tarif pajak yang sudah ada, sehingga tidak ada peningkatan tarif baru yang berimbas langsung pada harga kendaraan bermotor.
"Soal pertanyaan opsen pajak, itu merupakan kewenangan daerah. Kemudian di situ sudah ada daftar utuhnya, yang lagi terdapat dari perkembangan daerah, " ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang disampaikan dalam acara Forum Editor Otomotif di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024)
"Pada waktu nanti sudah ada daftar ini, tarifnya sudah diikat, kemudian proporsi juga otomatis sudah dapat, dan mengambil opsen itu. Jadi sebenarnya tugas utamanya itu memberikan keyakinan itu, cukup saja untuk pembagiannya dan dimudahkan," tambahnya.
Kekhawatiran muncul lantaran ada kemungkinan masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif dalam menetapkan kebijakan pajaknya. Hal ini berpotensi menciptakan perbedaan tarif pajak di berbagai daerah yang dapat membingungkan konsumen dan menyulitkan produsen otomotif.
Pemerintah Pusat Tegaskan Atur Opsen Pajak Kendaraan
Namun, Rustam menegaskan bahwa tarif opsen pajak sebenarnya sudah diatur dan diikat secara proporsional. Pemerintah pusat pun dipastikan tidak akan lagi memberikan ruang bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambill secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut," ujar Rustam.
"Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas," lanjutnya.
Meski demikian, pelaku industri otomotif tetap berharap agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan konsumen. Dengan pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, opsen pajak diharapkan tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Advertisement