11.000 iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Bakal Blokir IMEI

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan telah memantau masuknya iPhone 16 series ke Indonesia melalui bawaan penumpang dari luar negeri.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Nov 2024, 18:00 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat secara total ada 11.000 unit iPhone yang beredar di Indonesia. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir IMEI dari ponsel iPhone 16 series yang sudah masuk ke Indonesia. Tercatat sudah ada 11.000 unit yang sudah dibawa masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan telah memantau masuknya iPhone 16 series ke Indonesia melalui bawaan penumpang dari luar negeri. 

"Kami terus memantau iPhone yang masuk ke Indonesia, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia lewat jalur Bea Cukai, lalu jalur barang bawaan yang ini, sejak 25 Oktober sampai dengan tanggal 10 November yang lalu, naik sekitar 2.000 unit," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia menghitung, secara total ada 11.000 unit yang beredar di Indonesia. Mengingat, data awal yang masuk sudah ada 9.000 unit dan ada tambahan 2.000 unit lagi hingga 10 November 2024.

Febri menegaskan, ini telah menjadi perhatian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ada rencana untuk menonaktifkan IMEI ponsel iPhone 16 tersebut jika kedapatan diperjualbelikan kepada pihak lain.

"Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri untuk mempertimbangkan, ya seperti yang kami sampaikan untuk mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang," tegas dia.

Namun, hingga saat ini belum ada langkah pemblokiran IMEI tersebut. Pihaknya akan lebih dahulu menelusuri penggunaan dari ponsel teranyar Apple tersebut.

"Belum (ada yang dinonaktifkan). Karena kami belum terima bukti bahwa itu diperjualbelikan. Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan. Kami punya cara nanti bagaimana supaya memastikan barang-barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," urainya.

"Dan tentu kita sekali lagi tetap minta agar marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan," tegas Febri.

 


Apple bakal Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun, iPhone 16 Segera Legal di Indonesia?

Kantor Apple di Beijing - ilustrasi (ist.)

Sebelumnya, penjualan iPhone 16 series hingga kini masih ilegal di Indonesia. Lantaran, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun, raksasa teknologi asal Cupertino ini tak tinggal diam. Setelah sebelumnya berencana menginvestasikan Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Apple dikabarkan menawarkan investasi tambahan.

Dilansir Bloomberg, Selasa (19/11/2024), perusahaan menawarkan investasi tambahan sebesar hampir USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun selama dua tahun ke depan.

Langkah ini diambil Apple agar bisa menjual iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max secara legar di Tanah Air.

Meski begitu, pihak Kemenperin belum mengambil keputusan terkait permohonan baru Apple tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto mengungkap Menteri Perindustrian (Menperin) sudah menerima email dari Apple untuk bertemu.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu.

"Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

 


Kemendag Bakal Tindak Tegas E-Commerce yang Jual iPhone 16

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah didukung dengan Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memperketat regulasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce.

Saat ini, baik iPhone 16 dan Google Pixel dilarang dijual di Tanah Air karena kedua merek smartphone tersebut masih belum memenuhi aturan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengingatkan e-commerce nakal melanggar aturan ini akan langsung ditindak keras pemerintah.

"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu," kata Budi, sebagimana dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, Budi Santoso mengatakan, "jadi kita adakan penindakan dan segala macam."

 


Apa Pesan Luhut untuk Apple?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Menko Luhut mengungkap mengenai masa depan PLTU Suralaya. (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga menanggapi kisruh pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Dia juga menyampaikan, fokus utama Indonesia bukan hanya teknologi, tetapi juga penciptaan pekerjaan lokal melalui industri intensif tenaga kerja, seperti sektor garmen dan konstruksi.

"Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," jelas Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu.

 

Infografis Keuntungan iPhone terhadap Apple (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya