Makin Gawat, 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online

Kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat judi online sampai saat ini berjumlah total 960.000.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Nov 2024, 17:26 WIB
Hingga saat ini pemerintah terus melakukan upaya masif pemberantasan perjudian online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Judi online kini jadi masalah darurat yang terus ditangani pemerintah. Data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepanjang 4-19 November 2024, sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia telah menjadi korban dari judi online.

Dari jumlah tersebut ternyata anak muda cukup banyak yang jadi korban judi online, termasuk mereka yang mengenyam pendidikan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri mengungkapkan jumlah kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat judi online.

"Terkait judi online, kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah total 960.000," kata Satryo dalam konferensi pers di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Ia mengungkap, dari jumlah itu sebagian besarnya adalah mahasiswa. Untuk itulah, Kementerian Dikti, Sains, dan Teknologi pun telah memerintahkan semua unsur di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta untuk mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan agar tidak terlibat judi online.

Lebih lanjut, Satryo menyebutkan kalau mahasiswa yang terdampak judi online dianggap korban dari praktik-praktik bandar judi online. Oleh karenanya, para mahasiswa terdampak judi online akan direhabilitasi.

Rehabilitasi yang dimaksud pun disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Bagi para mahasiswa korban judi online yang mengalami trauma akan mendapatkan bantuan dari psikolog untuk pemulihan diri.

"Mereka yang terdampak sampai harus diopname atau dirawat karena kelemahan mental, tiap perguruan tinggi wajib untuk merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi dari pasien tersebut," kata Satryo.

Selanjutnya, mahasiswa tersebut perlu dipastikan agar tak lagi terjebak dengan judi online lagi.

 


8,8 Juta Masyarakat Terjebak Judi Online

Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, pihaknya telah menutup sejumlah situs terindikasi judi online serta siap untuk menghadapi setiap tuntutan balik yang dilayangkan imbas penutupan situs tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online mencapai 8,8 juta orang.

Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Adapun berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

"Dari 8,8 juta masyarakat yang terjebak dan bermain judi online, mayoritas pemainnya adalah kelas menengah ke bawah," kata Budi Gunawan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta masyarakat yang terlibat judi online, 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

Budi menyebutkan, angka tersebut akan terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan berbagai upaya masif dalam memberantas judi online.

 


Penyebab Banyak Orang Terjebak Judi Online

Menko Polkam, Budi Gunawan menyebut dari 8,8 juta pemain pemain judi online di Indonesia, terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut disebutkan, masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

"Hormon endorfin membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online," kata Budi Gunawan.

Padahal menurutnya, kemenangan tersebut sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Jadi, ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan dananya.

"Artinya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak," tutur Budi memberi penjelasan.

Karena dianggap sudah menjadi masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online ini terus melakukan agenda dan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku judi online.

"Termasuk di antaranya juga memblokir situs-situs judi online, menelusuri dan memblokir aliran dana dan melakukan kampanye serta edukasi publik untuk mencegah judi online," katanya.


Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya