Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online.
"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500, dan hampir 100 persen sudah dibekukan," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (21/11/2024).
Advertisement
Menurut Juda, langkah pembekuan rekening ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online.
Sehingga, ada dua line defense. Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
Kemudian, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau fraud detection system. Sehingga, dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online.
"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," tegas Juda.
"Kita memiliki two line of defense yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun nonbank. Jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," tambah Juda.
Lalu, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan. Sehingga bisa dilakukan antisipasi, seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.
"Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.
Komdigi Tutup 104.819 Situs dan Minta Bank Blokir 651 Rekening Terkait Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, sepanjang dua minggu terakhir yakni dari 4-19 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup 104.819 situs judi online.
"Itu dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, angkanya sudah 380.000 sekian," kata Meutya dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024), dilansir Tekno Liputan6.com.
Meutya mengatakan, selain menutup situs judi online, Komdigi bersama desk pemberantasan judi online ini juga meminta perbankan untuk memblokir rekening bank yang dipakai untuk aliran dana judi online.
"Permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank," kata Meutya.
Meutya mengungkapkan, situs judi online layaknya tangan dalam judi online. Sementara, rekening bank terkait judi online menjadi nadinya.
"Oleh karenanya, kami sedang menggalakkan, untuk bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," katanya.
Sejauh ini, menurut Meutya, industri perbankan telah membantu dan memantau rekening bank yang terindikasi digunakan untuk tujuan negatif termasuk judi online.
"Kami memantau, salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA. Kemudian ada Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lainnya," kata Meutya.
Advertisement
Mengerikan, 80.000 Pemain Judi Online di Indonesia Berusia di Bawah 10 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang, yang mayoritas merupakan kalangan menengah bawah. Dari jumlah itu, dia mengungkapkan, ada 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang menjadi pemain judi online.
"Jumlah pemainnya diperkirakan sekitar 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah. 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pekerja swasta yang bermain judi online. 80.000 pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun," jelas Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menurut Budi Gunawan, jumlah ini dapat terus bertambah apabila tak dilakukan upaya-upaya masif dalam pemberantasan judi online. Terlebih, judi online dapat membuat pemainnya merasa kecanduan setelah berhasil memenangkan permainan.
"Masifnya jumlah judi online ini dapat dipahami karena, menurut pakar cyber security, (judi online) itu dapat mendapatkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu judi online ini," tuturnya.
"Padahal, kemenangan itu telah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan uangnya," sambung Budi.
Budi menyebut judi online seperti wabah dan penyakit menular yang menjangkit semua kalangan, baik anak-anak maupun orang tua. Budi menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum, memotong dan memblokir situs-situs judi online.
"Termasuk menelusuri dan memblokir aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online," ujar Budi.
Dia mengatakan apabila dari sisi teknis, proses identifikasi dan pemblokiran situs-situs judi online memang mudah. Namun, Budi menyampaikan banyak operator judi online yang melakukan segala cara agar situs dapat kembali beroperasi.
"Hasil evaluasi kita, banyak operator yang melakukan domain switching atau penggantian nama domain yang sudah diblokir tersebut sehingga selanjutnya langkah pemblokiran akan kita lakukan dengan lebih agresif," pungkasnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com