Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan lebih giat bekerja sama dengan platform digital seperti Google dan Meta untuk memblokir konten terkait judi online di masing-masing platform.
Meski begitu, ada hambatan yang membuat platform digital seperti Google dan Meta lambat dalam menghapus konten judi online.
Advertisement
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, pemblokiran keyword ini tak bisa secepat yang diinginkan, pasalnya Komdigi tak bisa menghapus keyword-keyword ini sendirian.
"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," tutur Meutya memberikan penjelasan.
Meski sudah bersurat ke Google dan Meta untuk meminta penghapusan kata kunci yang terkait judi online, Meutya menyebut perusahaan-perusahaan ini mengikuti guideline masing-masing dalam menghapus konten tertentu di platform-nya.
"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang sedang kami dorong, minta untuk mereka ikuti hukum yang berlaku di Indonesia," kata Meutya.
Pasalnya, menurut Meutya, kegiatan judi online mungkin tak melanggar aturan di negara lain.
Harus Ikut Aturan Pemerintah
Sementara di Indonesia judi online adalah kegiatan yang langgar aturan hukum. Jadi, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
"Kalau memang pencarian tentang keyword (terkait judi online) itu dibuka dari Indonesia, kami minta (kepada platform digital) untuk tidak dimunculkan keyword-nya," ujar Meutya.
Menambahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan, mengatakan, seluruh pihak di Desk Pemberantasan Judi Online memberikan dukungan ke Komdigi menghapus keyword dan konten judi online.
"Seluruh unsur kekuatan desk ini akan mendukung Ibu Menteri (Meutya Hafid) untuk melakukan penghapusan keyword dan platform seperti Google, Facebook, Instagram, X, TikTok, dan sebagainya," kata Budi.
Advertisement