Relawan Sebut Kejati Banten Politisasi Hukum, Pengacara: Wawan Belum Terima Surat Pemeriksaan

Salah satu Relawan Paslon 01 di Pilgub Banten yang tergabung dalam Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM), menuding Kejati Banten telah melakukan politisasi hukum, karena memeriksa Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Nov 2024, 18:51 WIB
Airin Rachmi Diany setia menemani Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Serang - Salah satu Relawan Paslon 01 di Pilgub Banten yang tergabung dalam Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM), menuding Kejati Banten telah melakukan politisasi hukum, karena memeriksa Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim, jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Di mana, Tb Chaeri Wardhana merupakan suami dari Cagub Banten 2024 nomor urut 01, Airin Rachmi Diany. Sedangkan, Fahmi Hakim merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang.

"Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik," ujar Koordinator Kaum Banten, Mufrod Tama, Kamis, (21/11/2024).

TCW alias Wawan, diperiksa Kejati Banten atas dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemprov Banten. Sedangkan Fahmi Hakim, diperiksa atas kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yang kini menjadi kawasan industri, bahkan KPK sempat melirik di kasus tersebut.

Menurut Mufrod, indikasi permainan hukum untuk kepentingan politik langaran kasus yang digulirkan berkaitan dengan suami Airin Rachmi Diany. Di mana, sang istri kini sedang berkontestasi di Pilgub Banten 2024.

"Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi," ujarnya. 


Pengacara Sebut TCW Belum Terima Surat Pemeriksaan

Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. 

Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun, saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak. 

Sekadar diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.

"Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi," ujar Sukatma.

Baik Wawan maupun Fahmi Hakim bakal diperiksa Kejati Banten pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya