Dana Hibah Belasan Miliar KONI Kuansing Masuk Radar Polda Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi hibah di KONI Kabupaten Kuansing.

oleh M Syukur diperbarui 22 Nov 2024, 20:46 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masuk radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pencairan anggaran Rp15 miliar pada tahun 2022 diduga sarat korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, pengusutan korupsi hibah KONI Kuansing itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau. Kasusnya kini berstatus penyelidikan.

 

Pemeriksaan para pihak terkait dan pengumpulan barang bukti sudah berlangsung beberapa hari. Penyelidik meminta keterangan pengurus KONI Kabupaten Kuansing.

"Kami telah memeriksa Surya Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen pada 2022 dan Gusni Sartika selaku Bendahara KONI Kuansing 2022," ujar Nasriadi, Kamis petang, 21 November 2024.

Penelusuran petugas, dana hibah KONI Kuansing pada tahun 2021 dan 2022 menjadi satu-satunya sumber anggaran yang digunakan. Dana tersebut juga telah diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 28 April 2023.

Pada tahun 2021, 4 organisasi mengajukan proposal dana hibah senilai Rp30,89 miliar. Dari sana ditetapkan Rp15 miliar untuk KONI Kuansing tahun 2022 melalui Keputusan Bupati Kuansing No. Kpts.38/II/2022.

Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 28 April 2022 sebesar Rp2,5 miliar dan tahap kedua pada 29 Agustus 2022 sebesar Rp8,02 miliar.

"Total pencairan yang terealisasi mencapai Rp10,52 miliar, yang disalurkan ke rekening KONI Kuansing di Bank Riau Kepri," kata Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sejumlah Kejanggalan

Sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proposal dengan besaran dana hibah yang disetujui. 

Menurut Nasriadi, perubahan RAB dilakukan setelah pencairan tahap kedua karena adanya perubahan pada cabang olahraga dan nomor pertandingan yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau tahun 2022.

"Terdapat banyak hal yang perlu kami dalami lebih lanjut, terutama terkait jumlah pencairan, pihak-pihak penerima, serta alasan perubahan proposal, kemudian para saksi yang dipanggil tidak membawa dokumen pendukung yang diperlukan," tegas Nasriadi.

Nasriadi menyatakan, Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya akan terus menggali fakta dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

"Tujuannya, memastikan tidak ada penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kabupaten Kuansing," kata Nasriadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya