Liputan6.com, Sampang -d Polda Jatim telah menetapkan tiga orang pelaku carok massal di Desa Ketapang Laok, Sampang, inisial FS, AR, dan MS sebagai tersangka. Mereka yang terbukti membunuh Jimmi Sugito Putra itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, ketiga orang tersangka pelaku carok Sampang saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Advertisement
"Sudah kita tetapkan tersangka tiga orang. Dan ketiganya sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim," ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024).
Kombes Farman mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
"Untuk tersangka FS, membantu tersangka AR dengan cara membacok memakai celurit miliknya sebanyak dua kali ke arah korban," ucapnya.
Untuk tersangka AR alias D, lanjut Kombes Farman, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban.
"Tersangka AR ini juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka MS diketahui turut membantu penganiayaan tersebut," ujarnya.
Kombes Farman menyebut, dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Kombes Farman menceritakan, bermula saat H Slamet Junaidi (paslon 2) berkunjung ke padepokan Babussalam milik Kiai Mualif sekitar pukul 14.30 WIB.
"Karena kunjungan mendadak, Kiai Mualif meminta santrinya mengumpulkan jemaah untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi. Kunjungan itu, diketahui oleh Kyai Hamduddin (saudara Kiai Mualif)," ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024).
Kiai Hamduddin, memergoki rombongan H Slamet, melintas di depan rumah miliknya dan menuju padepokan milik Kyai Mualif. "Dari sanalah permasalahan dimulai. Kiai Hamduddin tidak terima karena dia lebih tua dari Kiai Mualif," ucap Kombes Farman.
Terlebih, lanjut Kombes Farman, kunjungan H Slamet tersebut tanpa ada izin kepadanya. "Lalu, pihak Kiai Hamduddin memblokade jalan dengan mobil dan potongan kayu dengan tujuan menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kyai Mualif," ujarnya.
Tak terima dengan blokade jalan tersebut, pihak Kiai Mualif mendatangi padepokan Kiai Hamduddin. Kiai Mualif memerintah Jimmy Sugito Putra (korban) dan dua orang lain yakni Muadi, Mat Yasid, Abdussalam untuk meminta Kiai Hamduddin membuka blokade jalan tersebut.
"Namun, Kiai Hamduddin menolak hal itu dan menyarankan rombongan agar lewat jalan lain. Lalu, salah satu kelompok Kiai Mualif mengatakan dengan logat Madura ke penghadang. Mon Acarok Gih Degik Yeh. (Kalau mau carok nanti saja)," ucap Kombes Farman menirukan keterangan salah satu saksi.
Lalu, kata Kombes Farman, rombongan H Slamet Junaidi tetap meninggalkan lokasi melalui jalur lain. Tidak jauh setelah meninggalkan rumah Kiai Mualif, terjadi cekcok antara kelompok Kiai Mualif dan Kiai Hamduddin.
"Kiai Hamduddin tak terima karena pihak Kiai Mualif mengumpulkan santri dzikir tanpa izin atau kulonuwun kepada Kiai Hamdudin selaku tokoh agama Ketapang Laok," ujar Kombes Farman.
"Kiai Hamduddin bilang, kamu kurang ajar. Kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar. Dijawab Asrofi (suruhan Kiai Mualif) kurang ajarnya seperti apa ?. Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana?. Masa mau ditolak kan tidak enak," ucap Kombes Farman menirukan percakapan di lokasi kejadian.
Dari cekcok mulut itu, Afrofi diminta untuk masuk ke Padepokan oleh Jimmy Sugito Putra (korban). Namun, Asrofi dikejar oleh kelompok Kiai Hamduddin. "Korban Jimmy berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa," imbuh Kombes Farman.
Dari insiden tersebut, muncul isu jika Kiai Hamduddin dipukul oleh kelompok Kiai Mualif. "Isu tersebut membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban Jimmy Sugito Putra," ucap Kombes Farman.
Atas insiden itu, korban mengalami luka robek 12 sentimeter di bagian kepala, luka bacok pipi 21 sentimeter, luka bacok paha 15 sentimeter, paha luar kiri 6 sentimeter, luka lengan 3 sentimeter, luka punggung 10 sentimeter, luka pantat 12 sentimeter dan jempol hampir putus 5 sentimeter dan tewas di lokasi kejadian.
Advertisement