Daftar Kota Lokasi SKB Non CAT CPNS 2024 Kementerian Keuangan

Peserta CPNS 2024 wajib melakukan pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT BKN pada 23-25 November 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Nov 2024, 13:30 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar kota lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non CAT BKN dalam negeri rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tahun 2024. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar kota lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non CAT BKN dalam negeri rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan 2024.

Diketahui terdapat dua jenis Tes SKB Kementerian Keuangan, yakni dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan SKB Non CAT BKN yang meliputi wawancara; tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK); serta psikotes.

Peserta wajib melakukan pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT BKN pada 23-25 November 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. SKB Non CAT BKN yang meliputi Wawancara, Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Psikotes diselenggarakan pada 19 lokasi dalam negeri dan 4 lokasi luar negeri.

Penetapan rincian lokasi kota ujian, tempat ujian, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan SKB Non CAT BKN akan diumumkan paling lambat pada tanggal 22 November 2024. SKB Non CAT BKN akan dilaksanakan mulai 25 November 2024. Dikutip dalam laman Kementerian Keuangan, Jumat (22/11/2024) berikut 19 kota lokasi SKB non CAT BKN yang dapat diikuti peserta CPNS Kemenkeu 2024:

1. Banda Aceh

2. Medan

3. Pekanbaru

4. Batam

5. Padang

6. Palembang

7. Jakarta

 

8. Bandung

9. Yogyakarta

10. Surabaya

11. Pontianak

12. Balikpapan

13. Denpasar

14. Kupang

15. Makassar

16. Manado

17. Ambon

18. Sorong

19. Jayapura

 


Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024 Kemenkeu

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, yang berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan kode P/L, yakni peserta yang memenuhi NAB SKD sesuai KepMenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi NAB.

Jenis Tes SKB Kementerian Keuangan terdiri atas SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN); SKB Non CAT BKN, meliputi wawancara; tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK); serta psikotes.

Peserta wajib melakukan pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT BKN pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Penetapan rincian lokasi ujian, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan SKB dengan CAT BKN akan diumumkan paling lambat pada tanggal 8 Desember 2024. SKB dengan CAT BKN akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 20 Desember 2024.

Sementara, SKB Non CAT BKN yang meliputi Wawancara, Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Psikotes diselenggarakan pada 19 lokasi dalam negeri dan 4 lokasi luar negeri, dengan daftar lokasi kota ujian sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini.

Penetapan rincian lokasi kota ujian, tempat ujian, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan SKB Non CAT BKN akan diumumkan paling lambat pada 22 November 2024. SKB Non CAT BKN akan dilaksanakan mulai 25 November 2024.

 

 


Materi Pokok SKB dengan CAT BKN Rekrutmen CPNS Kemenkeu

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, berikut materi pokok SKB dengan CAT BKN rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024:

1. Fasilitator Pemerintahan

Kemampuan Umum: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Macam Sistem Pemerintahan di Indonesia; wawasan Nusantara/Kesadaran Nasional.

Kemampuan Khusus yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

2. Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian

Kemampuan Umum; Penyusunan kebijakan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; Pembinaan penerapan kebijakan standarisasi dan penilaian kesesuaian

Kemampuan Khusus yakni Pemberdayaan stakeholder penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan Pendampingan (coaching) penerapan SNI.

3. Konselor SDM

Kemampuan Umum, di antaranya regulasi mengenai kepegawaian; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN; Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS; undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

 


Kemampuan Khusus

Pelamar seleksi CASN atau CPNS 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan administrasi akan melanjutkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS mulai 09 November 2023. Dok BKN

Kemampuan Khusus yakni, teori motivasi; Teori hierarki kebutuhan; Teori kinerja; Teori pelayanan dan Teori kepuasan pelanggan; Teori manajemen; Unsur-unsur manajemen; Teori human capital; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Selanjutnya, peserta harus memahami peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK; SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; Kosep dasar bimbingan dan konseling; tujuan. Prinsip, asas dan fungsi bimbingan dan konseling; Ragam bimbingan dan konseling menurut masalah; Kualitas pribadi konselor; Keterampilan pendekatan strategi dan teknik dalam bimbingan dan konseling; Manajemen konflik; Strategi revolusi konflik dan bentuk intervensi konflik; Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Untuk informasi lebih lanjut terkait materi jabatan lainnya, peserta bisa mengakses laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

 

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya