Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah

ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada Kamis (21/11/2024)

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 22 Nov 2024, 22:30 WIB
Saat ini jutaan anak masih menghadapi masalah-masalah yang sering membuat mereka merasa terancam hingga menimbulkan rasa takut. Tampak dalam foto, seorang anak laki-laki Palestina membawa sebuah wadah plastik saat dia berjalan melewati puing-puing di samping sebuah bangunan yang hancur akibat pemboman Israel baru-baru ini di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 19 November 2024. (Eyad BABA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib pada Kamis (21/11)  menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang sudah lama tertunda untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam sebuah pernyataan, anggota Partai Demokrat dari Michigan itu mengatakan bahwa surat perintah tersebut menandai berakhirnya era di mana pemerintah Israel bertindak tanpa konsekuensi.

"Sejak genosida itu dimulai, Amerika Serikat telah memberikan lebih dari 18 miliar dolar AS (Rp286,2 triliun) dalam bentuk senjata kepada pemerintah Israel," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintahan Biden tidak bisa lagi menyangkal bahwa senjata-senjata AS yang sama telah digunakan untuk kejahatan perang yang tidak terhitung jumlahnya, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang."

"Pemerintah kita harus segera menghentikan keterlibatan kita dalam pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional ini," tegasnya, dikutip Antara.

ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada Kamis (21/11/2024).

Perintah itu dikeluarkan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ketika Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan permohonan surat perintah tersebut.

Dalam keputusan tersebut, ICC juga secara bulat menolak keberatan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.

Pengadilan menyatakan bahwa terdapat "alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang; serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Surat perintah ini dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di Jalur Gaza memasuki tahun kedua, dan telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel itu telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang disengaja, yang menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

Simak Video Pilihan Ini:


Biden Malah Marah

Puluhan ribu anak-anak menjadi korban perang yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas di wilayah Gaza. Tampak dalam foto, seorang anak laki-laki Palestina berusaha mendapatkan makanan dari lokasi distribusi di Kota Gaza pada 19 November 2024. (Omar AL-QATTAA/AFP)

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.

"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," kata Biden dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya pada Kamis (21/11), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Kemudian pada hari yang sama, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC, dikutip Antara.

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya".

ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," demikian menurut ICC.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya