Liputan6.com, Jakarta Proses cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar sejatinya diputuskan secara e-court pada 20 November 2024 kemarin, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun putusan itu ditunda hingga 29 November mendatang.
Hal itu disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder. Meski harus ditunda hingga dua kali, pihak Kimberly Ryder tetap menghormati putusan tersebut.
Advertisement
"Karena kan secara ecourt, tapi sudah ditunda ya, ditunda 2 kali. kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," ujar Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2204).
"Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim di keterangan pada tanggal 20 itu kan masih mengkomunikasikan dan musyawarah dengan Hakim," Machi Achmad menambahkan.
Cerai dan Hak Asuh Anak
Machi mengungkapkan, dalam gugatannya, Kimberly hanya meminta perceraian dan hak asuh anak. Termasuk nafkah yang harus dipenuhi Edward untuk buah hatinya.
"Tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya dan juga hak asuh anak dan juga nafkah ya, terkait nafkah. Dari nafkah untuk anak dan istri," jelasnya.
Advertisement
Nafkah Rp 40 Juta
Dalam gugatannya, Kimberly mengajukan nafkah sebesar Rp 40 juta untuk dua anak. Namun semua kembali lagi pada putusan majelis hakim nantinya.
"Ya untuk anak ya ini lah sekitar Rp 40 juta ya untuk 2 anak ya. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalo untuk kim sendiri kan minta nafkah kan dari sekitar Rp 5.000 ya di total," katanya.
Secara Ecourt
Machi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, sidang putusan perceraian Kimberly dan Edward digelar secara ecourt. Ia memohon doa semoga proses perceraian ini berjalan dengan lancar.
"Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," ucap Machi Achmad.
Advertisement