Liputan6.com, Semarang - Anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih menerima kunjungan Komunitas Guru Calon Pengawas Hasil Afirmasi Lulus Uji Kompetensi Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia.
Perwakilan dari komunitas guru calon pengawas, Ajid Abdul Majid menyanpaikan persoalan belum dilantiknya ratusan guru menjadi pengawas.
Advertisement
"Semua prosedur seleksi pengawas telah dilaksanakan. Mulai dari selesai administrasi, ujian berbasis komputer (CBT), menyusun dan mempertahankan makalah," kata Ajid.
Ditambahkan, bagi peserta yang lulus harus mengikuti diklat calon pengawas selama 1 bulan di provinsi masing-masing. Sementara bagi peserta yang tidak lulus langsung tereliminasi.
"Sedangkan kami, peserta seleksi yang lulus sampai terakhir dan dapat sertifikat calon pengawas, mengalami masalah, setelah kami lulus diklat tahun 2022, kami tidak diangkat jadi pengawas, walaupun sebagian kami telah memasukkan bahan pengusulan dengan seluruh persyaratan yang telah terpenuhi," kata Ajid.
Menurutnya, kendala pengangkatan, karena usia. "Padahal saat sertifikat kompetensi kami terima, usia kami masih mencukupi," katanya.
Abdul Fikri Faqih dari Komisi VIII DPR RI menyebut bahwa sesuai aturan seharusnya para guru calon pengawas itu bisa diangkat.
"Saya mendukung mereka diangkat sebagai pengawas, karena seharusnya peraturan (pembatasan usia) tidak berlaku surut bagi mereka," kata Fikri.
Ditambahkan bahwa madrasah di Indonesia membutuhkan banyak pengawas. Dari jumlah madrasah di Indonesia saat ini lebih dari 53 ribu madrasah, jumlah pengawas baru sekitar 3,5 ribu menurut data Kemenag tahun 2022.
"Tak sebanding rasio pengawas dengan jumlah madrasah yang dibina, yakni kekurangan sekitar 8 ribu pengawas," katanya.
Para calon pengawas madrasah itu berjuang, dan 700 orang terangkat jadi pengawas madrasah dari 1.395 orang yang telah lulus uji kompetensi. Sementara sisanya belum diangkat.
Menurut Fikri, mereka telah melalui semua tahapan hingga memperoleh sertifikat kompetensi.