Liputan6.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batam, Jumat (22/11/2024).
Ketut Krisna menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yaitu Saudari D dan Saudara M, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah.
Baca Juga
Advertisement
Dugaan Tindak Korupsi Saudari D diduga melakukan, mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp65.261.900.
Sementara itu, tersangka M yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penata Usaha Keuangan, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban meskipun terdapat kekurangan SPJ. Mengabaikan kejanggalan dalam transaksi yang dilaporkan.
Kerugian negara akibat perbuatan keduanya diperkirakan mencapai Rp840.745.588, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 8 November 2024.
Simak Video Pilihan Ini:
Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Penyidikan, yakni Saudari D: Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024. Saudara M: Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024.
Keduanya juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D. Surat Perintah Penahanan Nomor B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.
I Ketut Krisna Dedi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016. Laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti, Kejari Batam menetapkan dua tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Kejari Batam terus mendalami kasus ini dengan menggali fakta tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional guna mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara," ujar Kajari Batam.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Batam dalam memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran pelayanan publik yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Advertisement