Liputan6.com, Jakarta - Peradi menghadirkan tiga advokat mancanegara untuk berbagi ilmu tentang membuat dan memahami kontrak yang benar. Ketiga advokat itu berasal dari Korea Selatan (Korsel), Jepang, dan Malaysia.
Ketua Panitia Seminar Nasional DPN Peradi, Dr. Yunus Edward Manik, S.H., LL.M., mengatakan, ketiga advokat mancanegara itu berbagi ilmu kepada para advokat Peradi dalam seminar nasional bertajuk “Kiat dalam Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar” secara hybrid dari Peradi Tower, Jakarta, Jumat, (22/11/2024).
Advertisement
Adapun ketiga advokat tersebut yakni Soonpeel Chang alias Edgar Chang asal Korsel yang bergabung di Kantor Hukum Ali Budiardjo Nugroho, Reksodiputro (ABNR); Takayuki Fukushima dari Jepang tergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP); dan Murizah Binti Tengku Zainal Abidin dari Malaysia bergabung di Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners.
Edward Damanik yang juga ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing & Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi, menjelaskan, ini untuk transfer ilmu kepada advokat Peradi di seluruh Indonesia.
“Untuk meningkatkan kemampuan para lawyer tidak hanya di pusat-pusat kota atau di kota besar, tetapi juga di daerah,” ujarnya.
Menurut Edward, ini merupakan implementai visi dari Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, yang memerintahkan agar para advokat asing yang berpraktik di Indonesia membagikan ilmunya kepada advokat Peradi dan masyarakat Indonesia.
“Dengan adanya seminar ini yang digagas oleh Bang Otto akan ada pemerataan kemampuan lawyer-lawyer bukan hanya di Jakarta tapi di daerah-daerah juga,” ujarnya.
Berkembang Pesat
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun penyusunan kontrak ini dinilai merupakan pelajaran dasar, namun perkembangan hukumnya begitu pesat, khususnya mengenai bisnis sehingga perlu dibahas lebih lanjut apa saja instrumen-instrumen, aturan hukum, dan berbagai hal terkait lainnya.
“Sehingga semuanya bisa memahami juga perkembangan-perkembangan dalam bisnis dan transaksinya bukan hanya hukumnya, itu harapan kita,” katanya.
Prof. Otto Hasibuan menyampaikan, ini merupakan program pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi.
“Pembicaranya hebat-hebat, punya reputasi nasional dan internasional, ada yang dari luar [negeri],” katanya.
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini, lebih lanjut mengungkapkan, beberapa pekan lalu, bidang yang digawangi Edwar Manik ini juga menghelat seminar tentang Arbitrase. Adapun seminar kali ini, lanjut dia, untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan advokat Peradi sehingga kian ulung dalam membuat kontrak.
“Drafter yang ulung tentunya harus bisa memperkirakan, kontrak-kontrak ini kalau dibuat, itu bisa merugikan atau menguntungkan klien,” ucapnya.
Sedangkan untuk pekan depan, ujar Prof. Otto, giliran Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Happy SP. Sihombing, akan menghelat seminar tentang sengketa Pilkada.
“Peradi secara terus-menerus memberikan acara-acara seperti ini, supaya tugas Peradi sebagai organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia itu bisa tersampaikan,” ujarnya.
Soonpeel Chang dalam pemaparan materinya menyampaikan, kalau seorang advokat in-house council maka harus melihat seluruh proteksi, tujuan, dan apa yang akan dilakukan atas perjanjian atau kontrak yang akan disepakati.
“Jika kita adalah in-house council fokus kita akan lebih menjelaskan isu dan jenis kontrak. Kita harus menyesuaikan tipe kontrak apa sesuai dengan kemampuan kita,” katanya.
Advertisement