Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya

Masa tenang Pilkada 2024 akan segera dimulai mengingat masyarakat akan segera melakukan pencoblosan. Berikut ini jadwal masa tenang Pilkada 2024 dan aturannya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 24 Nov 2024, 06:30 WIB
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum untuk Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada tersebut digelar secara serentak di seluruh wilayah pada Rabu, 27 November 2024.

Diketahui dalam Pilkada serentak 2024 masyarakat akan memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Walikota. Sebelum pelaksanaan Pilkada juga biasanya terdapat masa tenang yang digelar dalam beberapa hari.

Melansir dari jadwalnya, pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan tiga hari sebelum pemilihan. Sehingga pelaksanaan tersebut dimulai dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pemilihan umum di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4).

Ketika memasuki masa tenang peserta, tim sukses, hingga pelaksana Pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye. Masa tenang tesebut juga penting agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sempat mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dalam masa tenang Pilkada 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan pihaknya juga akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada. Tujuannya untuk menjaga alur masa tenang tersebut.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Berdasarkan Peraturan KPU memasuki masa tenang Pilkada 2024 pada tanggal 24 hingga 26 November 2024 terdapat aturan yang harus diperhatikan di antaranya berikut ini:

  • Ketika masa tenang peserta Pilkada dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Ketika masa tenang media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Kemudian bagi siapapun yang melanggar terdapat sanksi yaitu hukum pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Keterangan terkait sanksi tersebut tertulis dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 492 berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Jadwal Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sebagai informasi berikut ini jadwal Pilkada 2024 yang bisa diperhatikan:

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024.
  • Penelitian pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya