Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kembali menegaskan dukungan penuhnya terhadap segala upaya yang bertujuan memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina, termasuk melalui langkah yang diambil oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Sabtu (23/11/2024).
Advertisement
"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap (Perdana Menteri Israel) Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," tegas Kemlu RI.
Gallant adalah mantan menteri pertahanan Israel.
"Indonesia juga menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dilaksanakan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ketentuan hukum internasional," ujar Kemlu RI.
Lebih lanjut, Indonesia menyatakan bahwa langkah tersebut sangat krusial dalam upaya mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sejalan dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara atau Two-State Solution.Solusi Dua-Negara adalah konsep atau pendekatan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang bertujuan menciptakan dua negara merdeka yang saling berdampingan, yaitu Israel dan Palestina, berdasarkan perbatasan tahun 1967.