Solusi Nama Tidak Terdaftar DPT Online, Ini Langkah Mudah Tetap Bisa Coblos di TPS

Cara cek DPT Pilkada 2024 melalui website atau aplikasi KPU serta solusi jika tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.

oleh Shani Ramadhan Rasyid diperbarui 23 Nov 2024, 14:56 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Tepatnya pada 27 November 2024, seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses pengecekan data ini sangat penting untuk memastikan nama Anda tercatat sebagai pemilih yang sah.

DPT adalah data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika Anda belum memastikan status Anda, tenang saja, pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Bagaimana langkah-langkahnya? Apa yang harus dilakukan jika nama Anda tidak tercatat? Berikut penjelasan lengkap mengenai cara cek DPT online Pilkada 2024 dan solusi jika tidak terdaftar.


Apa Itu DPT dan Mengapa Penting?

Pengertian DPT

DPT adalah daftar final pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada pemilihan umum. Data ini diolah dan disahkan oleh KPU berdasarkan DPSHP.

Kenapa Harus Memastikan Nama Terdaftar?

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, hanya mereka yang tercatat di DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Kutipan Resmi dari KPU

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos sebagai Pemilih DPK dengan waktu dan syarat tertentu," ungkap KPU melalui laman resminya.


Cara Cek DPT Melalui Website Resmi KPU

Untuk mempermudah akses masyarakat, KPU menyediakan portal online yang bisa diakses melalui perangkat apa pun. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Situs Resmi KPU

Akses laman cekdptonline.kpu.go.id menggunakan browser.

  • Masukkan Data Diri

Input NIK Anda pada kolom yang tersedia.

  • Proses Verifikasi

Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP, lalu konfirmasikan kode tersebut.

  • Hasil Pengecekan

Jika terdaftar, informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS akan ditampilkan.


Cara Cek DPT Melalui Aplikasi Mobile KPU RI

KPU juga meluncurkan aplikasi resmi untuk pengecekan DPT. Panduan penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • Unduh Aplikasi

Cari aplikasi “KPU RI” di Google Play Store atau Apple App Store.

  • Pilih Menu Cek Pemilih

Masuk ke menu “Cek Pemilih” dan masukkan NIK serta data lainnya.

  • Verifikasi Data

Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menampilkan informasi TPS Anda.

Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang lebih sering menggunakan ponsel.


Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT

Apa yang harus dilakukan jika nama Anda tidak muncul saat melakukan pengecekan? Berikut langkah yang direkomendasikan KPU:

  • Lapor Diri ke KPU

Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.

  • Masuk Sebagai Pemilih DPK

Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, Anda dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).

  • Syarat dan Waktu

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

 

Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK). Meski fitur "Lapor Diri" di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024, Anda dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan ketentuan datang satu jam terakhir sebelum TPS tutup. Pastikan memenuhi syarat dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan partisipasi Anda dalam pemilu.


Apa itu DPT dalam Pilkada?

DPT adalah daftar final pemilih yang memenuhi syarat berdasarkan hasil perbaikan dari DPSHP dan ditetapkan oleh KPU.

 

 


Apakah bisa memilih jika tidak terdaftar di DPT?

Ya, Anda tetap dapat memilih sebagai Pemilih DPK, selama membawa dokumen kependudukan yang sah.


Bagaimana cara cek DPT jika tidak memiliki akses internet?

Anda bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau KPU setempat untuk melakukan pengecekan manual.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya