Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto

Keputusan itu diteken langsung oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2024, 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat berbagai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung Asta Cita, baik soal program hingga kebijakan pemerintah lainnya. (Nanda Perdana).

Liputan6.com, Jakarta Polri menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Korban meninggal dunia usai ditembus peluru yang dilepaskan oleh rekannya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

Sebagai bentuk penghormatan kepada korban, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta. Almarhum menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yakni dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (kompol).

"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," tutur Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas. Kenaikan pangkat luar biasa itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan itu diteken langsung oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak tegas pelanggaran hukum pidana dan etik di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.

“Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” tutur Listyo kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

“Namun yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu agar diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum dari institusi agar ditindaktegas untuk proses etik maupun pidananya,” sambungnya.

Listyo meminta penyidik untuk segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut. Dia menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana ataupun etik.

“Apalagi kalau motifnya dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas, nggak usah ragu-ragu,” jelas dia.

 


Sanksi Pemecatan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (kanan) (humas.polri.go.id)

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri menyatakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada Kabag Ops AKP Polres Solok Selatan Dadang Iskandar selama sepekan ke depan.

“Proses sedang didalami propam, sedang kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang bisa diproses bersifat etik ini secara umum akan kita lakukan. Sehingga kemudian agar semuanya agar berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” Listyo menandaskan.

Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan dilakukan di Polres Solok Selatan.

“Di saat penegakan hukum tadi malam ada peristiwa yang seperti saya sampaikan tidak terduga sebelumnya, bahkan mungkin dari anggota penegakan hukum sendiri, yaitu AKP Ulil dan kawan-kawan, yaitu salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops, itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercelah,” tutur Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

 


Kabag Ops AKP Dadang Menyerahkan Diri

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan sesama koleganya di institusi kepolisian RI. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Suharyono menyebut, Kabag Ops AKP Dadang langsung menyerahkan diri usai melakukan penembakan. Sementara Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto telah dinyatakan meninggal dunia di tempat.

“Dalam waktu kurun tidak terlalu lama, oknum tersangka ini juga menyerahkan diri ke Polsek dengan upaya-upaya tertentu, dan sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya,” jelas dia.

Dia belum mengulas lebih jauh perihal penembakan tersebut. Namun yang pasti, sanksi tegas pidana dan etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti Kabag Ops AKP Dadang.

“Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga,” ungkapnya.

“Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halang penegakan hukum yang sangat mulia ini,” Suharyono menandaskan.


Infografis

Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya