Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei terkini untuk mengukur hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi menghitung hari jelang pencoblosan Pilwakot Bekasi 2024 setelah melewati alur-alur mulai dari proses kampanye.
Direktur Eksekutive LKPI Togu Lubis menyatakan, survei ini digelar 15-21 November dan melibatkan sebanyak 1350 warga Kota Bekasi yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilwakot 2024.
Advertisement
"Penetapan jumlah Warga Kota Bekasi sebagai objek survei mengunakan populasi DPT Pilwakot Kota Bekasi 2024. Dengan mengunakan metode multistage random sampling, margin of error -/+ 2,67% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka," ujar Togu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Dia menjelaskan, survei LKPI terkait tingkat elektabilitas ketiga paslon diuji dengan pemilihan melalui 1.350 lembar surat suara bergambar ketiga pasangan calon (paslon0 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dan nomor urut.
Ini, lanjut Togu, dibagikan pada sebanyak 1.350 warga Kota Bekasi yang berdomisili di 56 kelurahan di Kota Bekasi. Kemudian, lanjutnya, warga diminta untuk memberikan pilihan terhadap ketiga paslon tersebut yang akan dipilih.
"Dari hasil perhitungan rekapitukasi, maka paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe yang bernomor urut 3 meraih 738 suara atau 54,6%," kata Togu.
Sedangkan, sambung dia, paslon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin meraih 441 suara atau 32,7%, paslon nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 48 suara atau 3,6%, dan untuk 123 lembar surat suara kosong tidak ada pilihan.
Beda Tingkat Keterpilihan
Togu menilai, potret hasil survei ini sudah mendekati dari hasil dari real rekapitulasi pada Pilwakot Kota Bekasi 2024 nanti.
Sebab, kata dia, beda tingkat keterpilihan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di atas pasangan Heri Koswara-Sholihin hingga 22% dan di atas jauh dari nilai margin error.
"Peran Masyarakat setelah Pilwakot harus tetap mengawasi visi-misi paslon kepala daerah terpilih yang akan dikonversi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) dengan jangka waktu 5 tahun," papar Togu.
Berangkat dari hal itu, lanjut dia, jika masyarakat pasca-pilkada memutuskan diri untuk tidak mengawal jalannya pemerintahan daerah, maka kecil kemungkinan kebutuhan masyarakat di lapisan terbawah mampu terjawab oleh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Akhir kata LKPI mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga Kota Bekasi yang sudah ikut terlibat dalam penelitian ini. Selamat berpesta demokrasi pada 27 November 2024," pungkas Togu.
Advertisement