Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 terduga pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terakhir, polisi menangkap satu orang berinisial B.

oleh Aries Setiawan diperbarui 23 Nov 2024, 17:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, saat memberikan keterangan pers terkait kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024). (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 terduga pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terakhir, polisi menangkap satu orang berinisial B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Kemudian, terkait kasus ini nantinya pihaknya bakal menggelar konferensi pers. Hal ini untuk mengetahui status dari para tersangka yang sudah diamankan. Apakah pegawai biasa atau merupakan sebagai staf di Komdigi.

"Kan nanti hari Senin konpers yang ada kaitannya sama oknum di Kementerian itu melibatkan eselon mungkin atau pegawai staf biasa," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat dini hari (15/11/2024). Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.

Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.


Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening yang Terindikasi Jadi Penampungan Uang Judi Online

Petugas merapikan barang bukti usai sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih memberikan keterangan terkait capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia (BI) telah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online.

"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500, dan hampir 100 persen sudah dibekukan," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (21/11/2024).

Menurut Juda, langkah pembekuan rekening ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online.

Sehingga, ada dua line defense. Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

Kemudian, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau fraud detection system. Sehingga, dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online.

"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," tegas Juda.

"Kita memiliki two line of defense yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun nonbank. Jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," tambah Juda.

Lalu, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan. Sehingga bisa dilakukan antisipasi, seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

"Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya