Karakter Labubu Semakin Populer, Pop Mart Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Hak Cipta

Dalam unggahan di Facebook, Pop Mart menyatakan telah menemukan sejumlah kasus penggunaan gambar dan figur Labubu tanpa izin oleh beberapa merek.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 24 Nov 2024, 16:00 WIB
Boneka Labubu (doc: Instagram.com/@naratory)

Liputan6.com, Jakarta Karakter Labubu, salah satu tokoh dari seri cerita Labubu and The Monsters karya seniman Hong Kong Kasing Lung, terus meraih popularitas global. Namun, kepopuleran ini juga memicu munculnya penggunaan tanpa izin oleh berbagai pihak, termasuk dalam produk dan promosi. 

Menanggapi hal ini, Pop Mart, perusahaan asal Tiongkok yang mengelola hak cipta (intellectual property) untuk Labubu, berencana mengambil tindakan hukum. Berikut ulasan tentang faktor yang mendorong pihak Pop Mart mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak ciptanya, dilansir Liputan6.com dari laman mothership.sg, Minggu (24/11/2024).


Kasus Penggunaan Tanpa Izin di Singapura

Boneka Labubu dipakaikan busana rancangan oleh desainer ternama Indonesia. (Dok: IG @depepedia https://www.instagram.com/depepedia/)

Dalam unggahan di Facebook, Pop Mart menyatakan telah menemukan sejumlah kasus penggunaan gambar dan figur Labubu tanpa izin oleh beberapa merek. seperti Recoil dan Playmade, di Singapura. Recoil merupakan sebuah toko pakaian pria, diketahui menjual kaos bertema Labubu dengan harga sekitar SGD 40–46 atau sekirat Rp500 ribu. 

Sementara itu, Playmade, bisnis minuman, pernah menawarkan kesempatan memenangkan Labubu Mystery Boxes sebagai hadiah promosi dengan minimal pembelian SGD 10 atau sekitar Rp120 Ribu. Selain itu, Ji Xiang Bakery di Bugis sempat memproduksi ang ku kueh bertema Labubu. Produksi ini dihentikan pada 18 November setelah mendapat pemberitahuan dari Pop Mart. 

Menurut Kelvin Toh, salah satu pemilik Ji Xiang Bakery, produksi kue tersebut awalnya hanya untuk keperluan promosi, bukan untuk keuntungan utama. Namun, Toh mengaku berniat menjalin kerja sama resmi dengan Pop Mart di masa depan.

Pop Mart Tegaskan Tidak Ada Mitra Resmi di Singapura

Pop Mart menegaskan bahwa mereka tidak memiliki mitra berlisensi resmi di Singapura. Oleh karena itu, semua penggunaan karakter atau gambar Labubu untuk promosi atau penjualan produk di wilayah tersebut dianggap tidak sah.

"Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap penggunaan tak berizin melalui saluran layanan pelanggan resmi kami. Dukungan Anda sangat penting untuk menjaga integritas Pop Mart," tulis perusahaan tersebut.


Dampak Penggunaan Tanpa Izin terhadap Kemitraan Resmi

Sebuah toko roti di SIngapura menjual kue Labubu seharga Rp4,5 juta dengan kotak kejutan di dalamnya. (Dok: IG Bob the Baker Boy https://www.instagram.com/reel/DA7U_VLyfI_/?igsh=MWFqOXI2YThtbWtmOA==)

Kevin Zhang, kepala kemitraan strategis Pop Mart, menyoroti dampak buruk dari penggunaan tanpa izin ini terhadap mitra resmi mereka di masa depan. Zhang menjelaskan bahwa tindakan ilegal ini dapat merugikan merek yang bersedia membayar biaya lisensi untuk menggunakan karakter Labubu secara resmi.

“Jika kami tidak mengambil tindakan, kami merugikan mitra merek kami di masa depan,” ujar Zhang. Ia menekankan pentingnya melindungi hak cipta agar kerja sama resmi tetap bernilai.

Pop Mart berkomitmen untuk mengambil langkah hukum demi menjaga hak cipta dan komunitas penggemarnya. Tindakan ini juga menjadi upaya perusahaan untuk memastikan keberlanjutan kemitraan strategis dengan merek yang ingin bekerja sama secara legal.

Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati hak cipta dan lisensi dalam dunia kreatif, terutama ketika sebuah karakter seperti Labubu terus mendunia. Pop Mart berharap tindakan ini akan melindungi integritas mereka sekaligus mendorong pelaku bisnis lain untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya