Awal Pekan Senin 25 November 2024, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku

Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Nov 2024, 07:00 WIB
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang tidak pernah tidur, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah.

Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk.

Mengapa begitu? Sebab seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap pada tanggal genap.

Mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.


Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih 

Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap meminggirkan kendaraannya di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Untuk membantu pengendara beradaptasi dengan kebijakan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Plat Nomor Anda:

Pastikan Anda mengetahui tanggal dan kecocokan plat nomor kendaraan Anda. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan setiap hari sebelum berangkat.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Pastikan aplikasi Anda selalu diperbarui untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Opsi ini tidak hanya membantu Anda menghindari ganjil genap, tetapi juga mengurangi stres berkendara di tengah kemacetan.

4. Carpooling atau Berbagi Kendaraan:

Mengajak teman atau kolega untuk berbagi kendaraan dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, cara ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Pertimbangkan Waktu Perjalanan:

Mengatur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap bisa menjadi strategi yang efektif. Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal kerja atau kegiatan lain agar tidak terjebak di jam sibuk.

6. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat berakibat pada denda yang cukup besar.

7. Persiapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM dalam keadaan lengkap dan berlaku. Ini penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan di lapangan.

8. Lakukan Perawatan Kendaraan Secara Berkala:

Memastikan kendaraan dalam kondisi prima dapat mengurangi risiko mogok di jalan, yang dapat memperparah kemacetan.

Dengan persiapan dan perencanaan yang tepat, pengendara dapat lebih mudah beradaptasi dengan kebijakan ganjil genap.

Selain membantu mengurangi kemacetan, langkah-langkah ini juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara di Jakarta. Mari kita dukung kebijakan ini demi kenyamanan dan kelancaran bersama di jalan raya.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Sejumlah kendaraan berjalan merayap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya