Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Politik dengan Barbuk Tunai Rp12,5 Juta

Dugaan politik pertama dilaporkan terjadi di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir pada Minggu (24/11/2024) dinihari. Sedangkan kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Mlati.

oleh Kukuh Setyono diperbarui 25 Nov 2024, 11:30 WIB
Warga yang tergabung dalam ‘Paguyuban Wong Cilik Sleman’, Rabu (30/10/2024) berharap Pilkada Serentak 2024 melahirkan pemimpin baru. (Kukuh Setyono)

Liputan6.com, DIY - Pilkada Serentak 2024 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digegerkan dugaan praktik politik uang yang melibatkan satu pasangan calon. Dari dua kasus dugaan politik uang yang dilaporkan, ditemukan barang bukti (barbuk) uang tunai Rp12,5 juta.

Dugaan politik pertama dilaporkan terjadi di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir pada Minggu dinihari (24/11/2024). Sedangkan kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Mlati.

Kedua kasus terjadi di hari pertama pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 sebelum pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu (27/11/2024) besok.

Di Desa Sendangmulyo, di tangan satu warga yang ditangkap ditemukan enam berkas daftar penerima di atas surat bertuliskan ‘Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024’, berikut uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 252 lembar atau senilai Rp12,6 juta.

“Setelah ditelusuri, warga tadi mengaku menerima daftar dan uang itu dari atasan di tim Paslon 01, Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka). Barang bukti telah diserahkan ke Bawaslu Sleman,” kata Kepala Desa Sumbermulyo, Budi Susanto.

Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Harda Kiswara-Danang Maharsa, PK Iwan Setyawan, menegaskan bakal mengawal secara hukum kasus ini. "Kami akan bawa dan kawal kejadian ini ke ranah hukum sesuai aturan yang ada," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Respons Paslon 01 Kusuka

Ketua Tim Hukum paslon 01 Kusuka, Roni Rokhim Arisatriya menuturkan dugaan politik uang yang diembuskan kepada paslonnya tidak benar adanya.

“Itu adalah uang untuk saksi 01, konsumsi saksi dan operasional kader. Kok bisa dikatakan sebagai bitingan, ini sudah mengarah ke penyebaran berita bohong untuk menjatuhkan kami," ungkap Roni.

Roni justru menyebut kadernya mengalami tindakan intimidasi langsung karena didatangi oknum paslon 02. Diduga kadernya sudah lama diintai dan sengaja didatangi rumahnya di jam berkunjung yang tidak seharusnya.

"Waktu datang (rumah kader) itu ada kata-kata ancaman juga. Kalau tindakannya premanisme seperti itu, kader kami ya tentu ada rasa takut. Dan dipaksa untuk mengakui itu uang bitingan," terang Roni.

Mengenai data nama warga, Roni menyebut hal itu adalah kewajaran karena yang bersangkutan tengah mendata nama warga yang akan memilih. Ini akan dipergunakan sebagai acuan perkiraan jumlah suara diperoleh di sana.

“Kan itu konsepnya. Bukan malah dikatakan sepihak sebagai politik uang," sambung Roni.Sementara, Ketua Tim Pemenangan Kusuka, Raden Inoki AP menegaskan sejak awal paslon Kustini-Sukamto telah membentuk tim satuan tugas (satgas) anti politik uang. Satgas ini dibuat karena sedari awal telah mencium adanya politik uang sejak ada upaya untuk Pilkada Serentak 2024 Sleman melawan kotak kosong.

 


Langkah Bawaslu

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar menyatakan pihaknya tengah mendalami dua kasus dugaan politik uang. Selain di Kecamatan Minggir pihaknya juga mendapatkan aksi serupa di Kecamatan Minggir.

Laporan kedua kasus ini bagi Bawaslu Sleman menjadi titik awal pendalaman untuk memeriksa saksi dan pengumpulan bukti.

“Kami akan dalami dulu ada tidaknya unsur pidana dalam kedua kasus ini dengan terus berkoordinasi dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.

Arjuna menyatakan pihaknya memerlukan waktu tujuh hari kerja untuk membuktikan kedua kasus dugaan politik uang yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau tidak.

Ini sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya