KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Nov 2024, 23:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menyatakan, penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu. 

“Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat, 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.

"Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, Minggu (24/11/2024).

Tessa menyebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT di Bengkulu tersebut.

"KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu," kata dia.


Sita Sejumlah Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang dalam OTT KPK di Bengkulu. Uang yang ditemukan diduga untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

 "Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).

Kendati demikian, Alex belum bisa memastikan totalnya. Saat ini, tujuh orang yang tertangkap sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," ujar Alex.

 


OTT di Bengkulu

KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu, pada Sabtu malam 23 November 2024. Ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.

"Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Alex belum memberikan rincian lebih lanjut terkait OTT KPK tersebut, namun menyatakan bahwa detailnya akan diumumkan kemudian.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya