Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Apa yang Harus Dilakukan dan Dihindari serta Ketahui Sanksinya Jika Melanggar

KPU dan Bawaslu mengawasi ketat masa tenang Pilkada 2024 yang berlangsung pada 24-26 November. Semua pihak diminta mematuhi aturan, termasuk mencopot alat peraga kampanye, demi menjaga integritas demokrasi.

oleh Rizka Muallifa diperbarui 25 Nov 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini. Masa tenang merupakan waktu krusial bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan kampanye.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan tim kampanye untuk memastikan semua alat peraga kampanye (APK) diturunkan. "Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu," ujarnya, Jumat (22/11/2024), dikutip dari ANTARA.

Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan bahwa patroli pengawasan akan dilakukan selama masa tenang. Patroli ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Panwascam dan tokoh masyarakat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.


Apa Itu Masa Tenang Pilkada?

Masa tenang adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.

Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.


Aturan dan Larangan di Masa Tenang

pantun pemilu 2024 ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan bahwa patroli pengawasan akan memastikan tidak ada pelanggaran seperti politik uang. Patroli ini juga bertujuan mencegah gerakan cepat yang sering terjadi dalam bentuk pemberian sembako atau uang kepada pemilih.

"Kami melibatkan Panwascam dan aparat keamanan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan," kata Bagja, dikutip dari ANTARA. 


Bahaya Politik Uang di Masa Tenang

Praktik politik uang selama masa tenang sering menjadi perhatian khusus. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Norma hukum ini dibuat untuk menjaga integritas demokrasi. Namun, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menolak pemberian tersebut. Selain merusak demokrasi, politik uang berpotensi menanam bibit korupsi di masa depan.


Langkah KPU dan Bawaslu dalam Masa Tenang

profesionalitas pemilu adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

KPU bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan distribusi logistik Pilkada berjalan lancar selama masa tenang. Fokus utama mereka adalah mencegah pelanggaran dan mempersiapkan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sementara itu, Bawaslu mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan pelanggaran. Partisipasi publik diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba memanfaatkan masa tenang untuk keuntungan politik mereka.


Apa yang dimaksud dengan masa tenang?

Masa tenang adalah periode sebelum pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mempertimbangkan pilihannya secara bebas.


Apa sanksi bagi pelanggaran aturan masa tenang?

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Pilkada.


Apa yang boleh dilakukan selama masa tenang?

Selama masa tenang, fokus utama peserta Pilkada adalah menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan mematuhi aturan yang berlaku.


Apa tujuan utama dari masa tenang?

Tujuannya adalah menciptakan suasana kondusif yang memungkinkan pemilih membuat keputusan tanpa tekanan atau pengaruh kampanye.

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya